SKYSHI MEDIA— Penegakan hukum di Lampung kembali menjadi sorotan publik setelah serangkaian kasus kontroversial muncul dalam waktu bersamaan. Badan Narkotika Nasional (BNN) disebut-sebut melepaskan pengurus HIPMI yang tertangkap pesta narkoba jenis ekstasi bersama wanita penghibur. Ironisnya, barang bukti berupa tujuh butir ekstasi sisa konsumsi jelas terlihat, namun aparat tetap membebaskan pelaku. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar soal konsistensi penegakan hukum di provinsi ini.
Tak hanya itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga dianggap melakukan blunder dalam penanganan kasus PT Lembaga Ekonomi Bersama (PT LEB), perseroan daerah di bawah BUMD Provinsi Lampung. Kejati menetapkan tiga direksi perusahaan tersebut tanpa menyertakan keterangan kerugian negara yang jelas, sehingga menimbulkan kebingungan publik dan meninggalkan sederet pertanyaan krusial:
1. Mengapa Arinal Djunaidi, yang merupakan pemegang saham utama, masih bebas dari pemeriksaan?
2. Mengapa Aspidsus Armen Wijaya beberapa kali salah sebut dalam konferensi pers terkait penahanan tiga direksi PT LEB?
3. Mengapa aset Pj. Gubernur Lampung Samsudin tidak disita oleh Kejati meski ada indikasi keterlibatan?
4. Mengapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum diperiksa, padahal indikasi pelimpahan wewenang dari kepala daerah kepada pejabat eks maupun aktif jelas terlihat?
Selain kasus korporasi dan narkoba, dunia pendidikan Lampung juga dilanda kontroversi besar. SMA swasta Siger yang dibentuk oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, kini akrab disebut “The Killer Policy”, diduga melakukan praktik ilegal yang meresahkan publik. Sekolah ini meminjam aset negara tanpa kepastian hukum dan administrasi kenegaraan yang jelas. Hal ini berpotensi membuat BKAD, ketua yayasan, dan kepala sekolah terjerat kasus penggelapan aset negara atau menjadi penadah barang penggelapan negara.
Lebih parah, SMA Siger yang belum berizin ini diduga menggunakan aliran dana Pemkot Bandar Lampung untuk operasional tanpa payung hukum yang sah. Berdasarkan penelusuran, ada setidaknya sembilan peraturan perundang-undangan yang dilanggar sekolah ini:
1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
6. Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022
7. Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
9. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024
Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius: Apakah karena status pengurus HIPMI, mereka bisa bebas meski jelas terlibat pesta narkoba? Apakah karena eks Gubernur, orang-orang kepercayaannya bisa “ditumbalkan” sementara pelaku lain lolos? Dan apakah karena praktik ilegal pendidikan yang dikendalikan Wali Kota, termasuk pengalihan dana hingga 60 miliar untuk pembangunan kantor Kejati Lampung, praktik ini masih berlangsung tanpa hambatan?
Situasi ini memicu keresahan masyarakat Lampung. Publik menuntut agar aparat hukum bertindak tegas, tidak pandang bulu, dan memastikan hukum ditegakkan secara adil tanpa memihak kepentingan tertentu. Kasus narkoba, penggelapan aset BUMD, dan praktik ilegal pendidikan yang melibatkan pejabat publik ini menjadi ujian besar bagi kredibilitas aparat hukum di Lampung.
Lampung kini berada di persimpangan krisis hukum dan moral. Konsistensi penegakan hukum menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, sementara pengawasan terhadap dana publik dan sekolah swasta ilegal harus menjadi prioritas agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.***
