Kredit Program Perumahan (KPP): Terobosan Akses Pembiayaan Baru bagi Rakyat Lampung dan UMKM

banner 468x60

SKYSHI MEDIA- Kebutuhan akan rumah layak huni di Provinsi Lampung semakin mendesak. Di tengah keterbatasan ekonomi dan sulitnya akses pembiayaan, masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM kerap kali tersisih dari kesempatan memiliki rumah. Namun, hadirnya Kredit Program Perumahan (KPP) pada tahun 2025 menjadi babak baru dalam kebijakan perumahan nasional, sekaligus peluang besar bagi masyarakat Lampung untuk keluar dari persoalan backlog yang menahun.

Program yang diinisiasi oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ini resmi diluncurkan melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025. KPP merupakan hasil sinergi antara pemerintah, perbankan nasional, dan lembaga keuangan mikro untuk menyediakan akses pembiayaan yang mudah, murah, dan produktif. KPP tidak hanya ditujukan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah, tetapi juga bagi pelaku usaha kecil yang menjadi bagian dari rantai pasok sektor perumahan, seperti pengembang kecil, kontraktor, tukang bangunan, serta pedagang bahan material.

banner 336x280

Melalui dua jalur utama, yaitu pembiayaan sisi penyediaan dan pembiayaan sisi permintaan, KPP menghadirkan sistem pembiayaan yang komprehensif. Pada sisi penyediaan, pengembang dan kontraktor dapat memperoleh kredit investasi hingga Rp20 miliar dengan suku bunga lebih rendah dibandingkan kredit komersial. Sedangkan pada sisi permintaan, masyarakat bisa mengajukan pembiayaan hingga Rp500 juta dengan bunga tetap sebesar 6% per tahun dan tenor maksimal lima tahun.

Kementerian PKP juga menetapkan mekanisme subsidi bunga sekitar 5% untuk pembiayaan penyediaan rumah. Dengan demikian, biaya bunga KPP menjadi lebih ringan dan terjangkau dibandingkan program kredit konvensional. Hal ini diharapkan mampu mempercepat realisasi pembangunan rumah bagi MBR dan sekaligus mendorong pertumbuhan sektor konstruksi lokal.

Bagi Provinsi Lampung, kehadiran KPP merupakan solusi nyata di tengah persoalan backlog perumahan yang mencapai sekitar 37%, dengan lebih dari 344 ribu rumah tidak layak huni (RTLH). Masalah utama bukan hanya pada ketersediaan lahan atau pengembang, tetapi juga keterbatasan modal dan akses perbankan. Di daerah seperti Lampung Tengah, Pesawaran, dan Pringsewu, banyak pelaku usaha kecil di sektor konstruksi yang kesulitan mendapatkan kredit produktif. KPP hadir untuk menembus batas tersebut dengan sistem jaminan yang lebih fleksibel dan proses yang sederhana.

Dampak ekonomi dari KPP tidak bisa dianggap remeh. Berdasarkan analisis Kementerian PKP, pembangunan 1.000 unit rumah melalui KPP berpotensi menciptakan lebih dari 3.000 lapangan kerja baru. Selain itu, program ini juga memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi di sektor turunannya—mulai dari perdagangan bahan bangunan, transportasi, hingga jasa kuliner di sekitar proyek perumahan.

KPP juga memiliki nilai sosial yang signifikan. Banyak masyarakat di Lampung yang menggunakan rumahnya sebagai tempat usaha, seperti warung, laundry, salon, dan bengkel. Melalui pembiayaan KPP sisi permintaan, rumah dapat direnovasi agar berfungsi ganda sebagai hunian sekaligus ruang usaha. Dengan demikian, rumah bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga menjadi aset produktif yang mendukung ekonomi keluarga.

Keberhasilan KPP tentu tidak bisa dilepaskan dari kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam melakukan pendataan penerima manfaat, memberikan sosialisasi, serta memastikan penggunaan dana tepat sasaran. Sementara pihak perbankan bertanggung jawab dalam menyeleksi dan memverifikasi calon debitur dengan sistem yang transparan. Asosiasi seperti Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) juga perlu berperan aktif dalam membina pengembang kecil agar memenuhi standar teknis dan administrasi yang dipersyaratkan.

Dalam jangka panjang, KPP bukan sekadar program pembiayaan, melainkan instrumen kebijakan ekonomi yang mampu menjaga stabilitas pasar properti dan memperluas basis ekonomi daerah. Program ini mendukung agenda nasional “3 Juta Rumah” yang menargetkan penurunan backlog nasional hingga di bawah 10 juta unit pada tahun 2030. Jika dijalankan secara konsisten di Lampung, KPP dapat menjadi motor penggerak pembangunan sekaligus simbol keadilan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kredit Program Perumahan menjadi bukti nyata bahwa kebijakan yang tepat dapat menyatukan dua kebutuhan fundamental: rumah yang layak dan akses ekonomi yang adil. Di tangan masyarakat Lampung, KPP bukan hanya tentang membangun rumah, tetapi juga membangun masa depan—rumah yang kuat, ekonomi yang berdaya, dan kehidupan yang lebih sejahtera.***

banner 336x280