KPRI Ragom Betik Gawi dan KPRI Handayani Belum Tuntas, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

banner 468x60

Analisa Kebijakan Publik

SKYSHI MEDIA- Bandar Lampung akan menjelma kota terbelakang dalam urusan menjamin kesejahteraan warganya.

Prediksinya dari kebijakan Wali Kota Eva Dwiana yang pertama-tama tidak mampu menjamin hak pensiunan guru maupun pensiunan pegawai Disdikbud Kota Bandar Lampung sejak periode pertama hingga kedua menjabat.

banner 336x280

Analisanya bermula sejak Eva Dwiana menjabat Wali Kota Bandar Lampung pada 2019.

Ketika itu juga karir Eka Afriana yang diduga memalsukan identitas demi lolos CPNS tahun 2008 ini langsung melejit.

Dari Plt Kadisdikbud pada tahun 2021, langsung defenitif pada 4 bulan berselang dan di tahun 2024 menjabat Ketua PGRI Kota Bandar Lampung sampai 2029.

Masalah pun timbul dalam hadiah karir yang melejit itu.

Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Betik Gawi vailid 100 miliar rupiah dan dana simpanan para guru lenyap tanpa penjelasan apalagi ganti rugi– setidaknya sejak tahun 2020 sampai artikel ini terpublikasi.

Begitu pun dengan KPRI Handayani, seorang anak pensiunan Disdikbud Bandar Lampung melapor dana masa depan orang tuanya tertahan dan ada 700 anggota dari pensiunan PNS guru TK tergabung dalam koperasi yang sejumlah pihak katakan telah tutup pada tahun 2023 itu.

Usut punya usut, Eka Afriana sebagai Kepala Dinas Pendidikan merupakan penasehat ataupun pengawas dari koperasi yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung tersebut dan Pemkot Bandar Lampung di bawah Wali Kota Eva Dwiana, mengapa tidak menjamin ganti rugi hak-hak pensiunan tersebut.

Justru, ia memberikan tiket Wisata Rohani gratis tiap tahunnya untuk para ASN dan pensiunan.

Program yang menggunakan anggaran Kesra itu menghabiskan anggaran 5-10 miliar rupiah pertahun.

Eva Dwiana juga memberikan Umroh Gratis tanpa juknis dan kriteria yang jelas dengan menyedot APBD mencapai sekitar 32 miliar rupiah pertahun, padahal memiliki tanggung jawab untuk menjamin hak-hak pensiunan yang dananya tertahan di koperasi-koperasinya.

Kebijakan Eva Dwiana Tinggalkan Kebutuhan Dasar dan Wajib

Kota ini tidak akan mampu menjamin kebutuhan dasar dan kebutuhan wajib warganya.

Kebijakan Eva Dwiana sebagai Wali Kota kerap bertentangan dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016.

Indikasinya terungkap saat pembahasan APBD Pemkot Bandar Lampung Tahun Anggara 2026.

Hanya dianggarkan 10 miliar rupiah saja untuk perbaikan jalan dan drainase, yang kemudian naik menjadi 20 miliar setelah DPRD mengotak-atiknya.

“Awalnya anggaran hanya 10 miliar dan kemudian disesuaikan menjadi 20 miliar, termasuk biaya perencanaan. Namun biaya tersebut belum mencukupi karena banyak jalan lingkungan yang kondisinya rusak,” kata Ketua Komisi 3 Agus Jumadi melansir akarpost.

Berbanding terbalik dengan anggaran dana hibah Pemkot untuk pembangunan gedung baru Kejati Lampung yang menjulang megah.

15 miliar jajaran Eva Dwiana siapkan dari APBD 2025 dan sekitar 45 miliar rupiah menggunakan APBD 2026.

Imbasnya, drainase yang tak sebanding dengan debit air hujan selama 1-2 dua jam saja, kecamatan-kecamatan Bandar Lampung terendam dan beberapa nyawa melayang.

Di tengah kondisi darurat dan ketakberdayaan korban terdampak, Eva Dwiana mengatakan memberikan sekitar 600 juta rupih sebagai santunan.

Menurut politikus senior Ferdi Gunsan dalam unggahan media sosialnya, dana 600 juta itu hanya 1% dari alokasi anggaran 60 M ke lembaga vertikal yang bukan menjadi urusan wajib serta mendasar sebagaimana Permendagri No. 14 Tahun 2016.

Itu baru soal banjir. Bagaimana dengan menjamin jalan mantab dan mulus bagi kenyamanan pengendara warga Bandar Lampung selalu taat membayar pajak dan retribusi?

Anggaran yang Pemkot berikan untuk perbaikan jalan masih kalah dengan dana hibah untuk lembaga vertikal seperti Kejati Lampung. Belum lagi Bawaslu Kota Bandar Lampung.

Warga Pejambon Lampung Selatan bahkan sampai mengatakan jalan Tirtaria, Way Kandis Tanjungsenang berkubang dan menghambat serta membahayakan perjalanan mudiknya bersama keluarga.

Saat ini pun, hampir di seluruh jalan kota mau pun kelurahan di tiap Kecamatan Kota Bandar Lampung tak hanya berlubang, melainkan menampakkan keroakan besar yang memaksa pengendara ekstra waspada.

Seperti salah satu contohnya di sekitaran jalan Bilabong sekitaran SMA Negeri 16 Bandar Lampung, jalan Darussalam Langkapura dan sepanjang Jalan Kepodang Susunan Baru.

Sebatas Telur Dua Kilogram untuk Tekan Stunting

Kebijakan dana hibah Eva Dwiana, bagi-bagi umroh gratis dan wisata rohani untuk ASN yang bersumber dari anggaran Kesra terindikasi kuat bukan hanya bertentangan dengan Permendagri tersebut.

Kebijakan-kebijakan tata kelola anggarannya seperti meninggalkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang menetapkan kesehatan perbaikan gizi masyarakat sebagai urusan wajib dan termasuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Lebih lanjut ada semacam pertentangan dengan Perpres No. 72 Tahun 2022 perihal Percepatan Penurunan Stunting yang penanganannya ialah prioritas nasional.

Berdasarkan Perpres itu, pemerintah daerah pun wajib mengalokasikan anggaran khusus.

Tapi dibandingkan dana hibah bagi lembaga vertikal, penanganan stunting di Kota Bandar Lampung hanya bagi-bagi telur dua kilogram kepada tiap satu kepala keluarga, dan itu pun hanya bagi yang membutuhkan– tanpa susu, tanpa sayur, apalagi ayam dan daging.

Total ada 1.081 penerima yang berarti Pemkot hanya mengalokasikan sekitar Rp49.726.000 untuk menekan stunting yang menjadi urusan wajib dan mendasar serta program nasional berlandaskan Perpres tersebut.

Anggaran itu pun tak sepersekian persen dari dana hibah, umroh gratis serta wisata rohani jika ditotal dengan hibah tanah ke Polda Lampung bisa mencapai ratusan miliar rupiah.***

banner 336x280