SKYSHI MEDIA – SMA Siger 2 Bandar Lampung tengah menjadi sorotan publik lantaran dugaan beroperasi tanpa izin resmi pendirian satuan pendidikan. Kasus ini tidak hanya memunculkan pertanyaan soal legalitas sekolah, tetapi juga menyentuh ranah perlindungan peserta didik, yang mayoritas masih berstatus anak di bawah umur. Isu ini diangkat oleh penggiat kebijakan publik Abdullah Sani yang menyoroti pentingnya penegakan regulasi pendidikan dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan.
Penyelenggaraan pendidikan di SMA Siger 2 dilaporkan menggunakan fasilitas milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, yakni gedung SMPN 44 di Jalan Pulau Buton Raya, Gunung Sulah, Way Halim. Sementara tanah yang digunakan juga merupakan milik pemerintah. Dugaan ini menjadi semakin serius ketika diverifikasi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan formal wajib memperoleh izin dari pemerintah atau pemerintah daerah sebelum memulai kegiatan belajar-mengajar.
Tidak hanya itu, syarat-syarat izin juga diatur secara rinci, mencakup isi kurikulum, jumlah dan kualifikasi pendidik, sarana prasarana, pembiayaan, sistem evaluasi, serta manajemen proses pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 memperkuat ketentuan ini, menekankan status kepemilikan tanah, kelayakan gedung, dan keharusan badan penyelenggara berbadan hukum resmi.
Abdullah Sani mengusulkan beberapa langkah strategis sebagai resolusi:
Pertama, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung perlu segera menghentikan kegiatan SMA Siger 2 hingga status izin jelas, untuk menghindari tuduhan pembiaran penggunaan fasilitas tidak sesuai peruntukan dan melindungi kepentingan siswa. Hal ini sejalan dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kedua, Dinas Pendidikan harus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung, untuk memastikan seluruh siswa mendapatkan pendidikan yang layak. Penempatan siswa harus memperhatikan kepentingan terbaik anak agar mereka dapat menyelesaikan jenjang pendidikan sesuai kemampuan masing-masing tanpa melanggar ketentuan batas waktu yang berlaku.
Ketiga, kasus ini juga memiliki indikasi pidana sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa penyelenggara satuan pendidikan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Laporan dan bukti-bukti, termasuk profil Yayasan Siger Prakarsa Bunda sebagai badan penyelenggara, telah diserahkan ke Polda Lampung melalui Direktorat Kriminal Khusus, Unit 3 Subdit 4 Tipiter, pada Rabu, 5 November 2025.
Identitas pengurus yayasan yang menaungi SMA Siger 2 juga telah terungkap, yakni Eka Afriana sebagai Pembina Ketua, Khaidarmansyah sebagai Ketua Yayasan/Pengurus, Satria Utama sebagai Sekretaris Pengurus, Didi Agus Bianto sebagai Bendahara Pengurus, dan Suwandi Umar sebagai Ketua Pengawas. Data ini menjadi penting untuk menentukan tanggung jawab hukum dan administratif terkait dugaan operasional tanpa izin.
Kasus SMA Siger 2 menjadi peringatan serius bagi semua pihak terkait penyelenggaraan pendidikan di Bandar Lampung. Pengawasan yang ketat, koordinasi lintas instansi, dan penegakan hukum yang tegas dibutuhkan agar semua satuan pendidikan berjalan sesuai regulasi dan hak-hak peserta didik terlindungi. Publik diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan transparansi, legalitas, dan keberlanjutan pendidikan bagi generasi muda di Bandar Lampung.***













