SKYSHI MEDIA- Konflik agraria kembali mencuat di Lampung Tengah. Sekitar 234 hektare lahan sawit milik PTPN 4 Regional 7 Kebun Bekri disebut telah dikuasai sekelompok masyarakat sejak Juli 2026.
Persoalannya bukan cuma soal siapa yang menguasai lahan. Di balik ratusan hektare perkebunan itu, ada produksi sawit, aset negara, klaim masyarakat, hingga potensi kerugian perusahaan yang nilainya tidak kecil.
Informasi yang dihimpun redaksi dari salah satu pihak yang mengetahui konflik tersebut menyebut, penguasaan lahan awalnya terjadi di wilayah Afdeling 4.
“Awalnya di Afdeling 4 (diduduki), masih kondusif kita masih boleh panen. Yang dikuasai pertama itu baru tiga blok kurang lebih,” ujar narasumber pada Jumat (4/9/2026).
Dari titik tersebut, situasi kemudian berkembang dan meluas ke wilayah Afdeling 5.
Dari Tiga Blok Bergeser ke Afdeling 5
Menurut sumber yang ditemui redaksi, pada tahap awal aktivitas kelompok masyarakat di Afdeling 4 masih relatif kondusif. Pihak PTPN disebut masih dapat melakukan aktivitas panen.
Namun, sekitar sepekan kemudian, penguasaan lahan disebut bergeser ke Afdeling 5.
“Awalnya di Afdeling 4, masih kondusif kita masih boleh panen. Yang dikuasai tiga blok kurang lebih. Seminggu kemudian bergeser ke Afdeling 5. Cukup banyak, enam-tujuh blok sudah mereka kuasai, dan mulai enggak kondusif. Masang portal, pasang spanduk tidak boleh ada aktivitas dan kami tidak boleh panen,” ujar narasumber.
Situasi pun berubah. Portal dan spanduk dipasang di sejumlah titik. Aktivitas perusahaan, termasuk panen, disebut mulai dibatasi.
Bagi PTPN, persoalan ini tentu bukan perkara sederhana. Tanaman sawit yang berada di area tersebut merupakan aset perkebunan yang telah ditanam dan dirawat dalam jangka waktu panjang.
Kerugian Disebut Rp300 Juta Sekali Rotasi Panen
Konflik tersebut juga berpotensi berdampak langsung terhadap produksi perusahaan.
Menurut informasi dari pihak yang mengetahui aktivitas perkebunan, sistem panen sawit di wilayah tersebut dilakukan secara rotasi. Nilai produksi dalam satu kali rotasi disebut dapat mencapai sekitar Rp300 juta.
Sejak Juli 2026, area yang menjadi titik konflik disebut telah melewati beberapa siklus panen.
Jika aktivitas panen terus terhenti, nilai kerugian berpotensi terus bertambah. Namun, besaran kerugian secara keseluruhan masih memerlukan perhitungan dan konfirmasi resmi dari pihak PTPN.
Di sisi lain, kelompok masyarakat disebut telah mendirikan tenda dan bangunan semi permanen di kawasan tersebut. Seiring waktu, keberadaan bangunan itu bahkan disebut mulai menyerupai sebuah permukiman.
Asal-usul Kelompok Masih Jadi Tanda Tanya
Salah satu persoalan yang belum terjawab adalah identitas serta latar belakang kelompok masyarakat yang menguasai lahan tersebut.
Pihak yang menjadi sumber informasi redaksi mengaku belum mengetahui secara pasti dari mana seluruh warga tersebut berasal.
Namun, terdapat informasi bahwa sebagian warga disebut datang dari wilayah Teluk, yang diduga merujuk pada kawasan Teluk Betung di Bandar Lampung.
“Macam-macam, Mas, kami enggak tahu pasti. Cuma katanya ada yang dari Teluk. (Teluk Bandar Lampung). Mungkin, kami kurang paham dan juga belum bertemu,” kata narasumber.
Informasi lain yang masih perlu diverifikasi menyebut adanya seorang koordinator lapangan berinisial F, yang disebut berprofesi sebagai notaris dan berdomisili di Gunung Sugih.
Namun, narasumber belum dapat memastikan identitas tersebut maupun sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dalam persoalan tersebut.
Karena itu, informasi mengenai asal-usul kelompok, struktur koordinasi maupun pihak yang berada di balik penguasaan lahan masih membutuhkan pendalaman dan konfirmasi dari pihak terkait.
Bahkan Listrik Sempat Masuk ke Lokasi
Konflik kemudian berkembang ke persoalan lain.
Kelompok masyarakat yang berada di lokasi disebut sempat menyalurkan listrik ke salah satu bangunan di kawasan tersebut tanpa izin dari pemerintah maupun pihak yang berkepentingan atas lahan.
PTPN 4 Regional 7 bersama aparat kemudian disebut meminta PLN menghentikan dukungan listrik tersebut. Aliran listrik pun sementara diputus.
Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan di lapangan mulai berkembang bukan hanya mengenai aktivitas perkebunan, tetapi juga menyangkut keberadaan bangunan dan aktivitas masyarakat di atas area yang masih menjadi objek sengketa.
Aparat Gabungan Turun ke Lokasi
Pada Jumat (4/9/2026), aparat gabungan yang terdiri atas TNI, Polri, Satpol PP dan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah disebut telah memantau kondisi di lokasi.
Namun, penyelesaian persoalan tersebut hingga kini masih berada dalam proses negosiasi.
Di tengah proses tersebut, muncul informasi bahwa kelompok masyarakat akan menggelar aksi demonstrasi. Informasi mengenai rencana aksi tersebut masih berupa keterangan yang diterima redaksi dan membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.
Menariknya, keberadaan kelompok masyarakat di lahan tersebut disebut dilakukan dengan sistem bergantian atau shift.
“Mereka pagi datang dari Teluk, dari mana-manalah, nanti sore pulang, tapi tetap ada yang ‘ngekem’ di sana,” ujar narasumber.
Artinya, meski sebagian warga datang dan pulang secara bergantian, tetap ada kelompok yang disebut bertahan di lokasi untuk menjaga area tersebut.
Klaim Tanah Adat Jadi Pertanyaan Besar
Kini, pertanyaan paling penting justru berada pada dasar klaim atas lahan tersebut.
Atas dasar apa 234 hektare lahan HGU PTPN 4 Regional 7 Kebun Bekri kemudian diklaim dan dikuasai masyarakat?
Apakah terdapat klaim tanah adat atau tanah ulayat? Jika iya, bagaimana sejarah penguasaan tanah tersebut dan bagaimana posisi hukumnya terhadap hak guna usaha yang dimiliki perusahaan?
Sebaliknya, apabila klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bagaimana negara memastikan aset perkebunan tetap terlindungi tanpa mengabaikan hak masyarakat yang merasa memiliki kepentingan atas tanah tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu belum mendapatkan jawaban secara utuh.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah, SH, MH disebut akan memberikan pandangan mengenai aspek hukum konflik tersebut.
Redaksi akan mengulas lebih jauh persoalan HGU, tanah adat, tanah ulayat, klaim masyarakat, hingga posisi hukum PTPN dalam artikel berikutnya.
Sebab dalam konflik agraria, yang diperebutkan bukan sekadar tanah.
Ada sejarah, ada kepentingan masyarakat, ada aset negara, ada nilai ekonomi, dan tentu saja ada hukum yang harus diuji secara terang-benderang.***



















