SKYSHI MEDIA– Komisi 5 DPRD Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan setelah terindikasi tutup mata terhadap sejumlah polemik pendidikan di wilayah ini, termasuk terkait kebijakan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang kini akrab disebut publik sebagai “The Killer Policy”. Kali ini, perhatian tertuju pada keberlangsungan sekolah menengah swasta yang tengah menghadapi tekanan serius terkait pembukaan jurusan baru di SMK Negeri 5 Bandar Lampung dan rencana pendirian SMK khusus seni di Taman Budaya untuk tahun ajaran 2026/2027.
Inisiatif pembukaan jurusan baru dan SMK baru ini sebenarnya muncul dari dialog Dewan Kesenian Lampung dengan Dirjen Kebudayaan Republik Indonesia. Namun, isu ini kemudian dibawa oleh anggota Komisi 5 DPRD Lampung, Deni Ribowo, kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Keputusan gubernur untuk menyetujui rencana tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan kepala sekolah swasta, terutama karena pada 2025, sekolah swasta tidak memperoleh BOSDA dari pemerintah daerah dan belum ada kepastian soal BOP pada tahun ajaran mendatang.
Kekhawatiran para kepala sekolah swasta cukup beralasan. Dari total 14.000 lulusan SMP di Lampung, hanya sekitar 2.000 siswa yang bisa diterima di sekolah negeri, sementara kapasitas sekolah swasta terbatas dan kini terancam tersisih. Hal ini memicu dugaan bahwa kombinasi kebijakan eksekutif dan legislasi bisa “menyuntik mati” lembaga pendidikan masyarakat.
Anggota Komisi 5 DPRD Lampung, Deni Ribowo, ketika dihubungi pada 28 September 2025, memilih untuk tidak menanggapi keluhan kepala sekolah swasta terkait pembangunan SMK baru dan pembukaan jurusan baru di SMK Negeri 5. Padahal, kepala sekolah sudah menyoroti kejanggalan serius terkait overload rombongan belajar (rombel) di SMK Negeri 5, yang jumlahnya 44 rombel sementara ruang kelas hanya tersedia 26, dengan total murid 1.428 siswa. Kepala sekolah swasta mempertanyakan, “Dengan hanya 26 ruang kelas, di mana 18 rombel lainnya belajar?”
Sebelumnya, Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) se-provinsi Lampung telah melakukan hearing dengan Komisi 5 DPRD pada 7 Juli 2025. Mereka menyampaikan keluhan terkait penyelenggaraan sekolah Siger buatan Eva Dwiana, yang menyalahi berbagai aturan. Berdasarkan penelusuran, SMA swasta ilegal ini telah melanggar setidaknya sembilan regulasi, termasuk Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021, serta Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022.
Tidak ada tanggapan memadai dari Komisi 5 DPRD. Ketua Komisi Yanuar Irawan (PDI Perjuangan) dan anggota Syukron Muchtar (PKS) memilih bungkam, meninggalkan kesan bahwa isu penting terkait eksistensi sekolah swasta di Lampung tidak mendapat perhatian serius dari legislator.
Publik sekolah swasta juga menyoroti bahwa program baru ini diinisiasi oleh Dewan Kesenian Lampung dan Dirjen Kebudayaan tanpa mempertimbangkan aspirasi atau perlindungan lembaga pendidikan masyarakat yang kini sangat bergantung pada dukungan pemerintah. Ketidakpastian ini diperparah oleh inisiatif Deni Ribowo yang membawa isu tersebut langsung ke gubernur, yang kemudian disetujui tanpa dialog yang memadai dengan sekolah swasta.
Kepala sekolah swasta berharap, seharusnya anggota Komisi 5 DPRD Lampung dapat menjadi penengah yang memastikan keberlangsungan lembaga pendidikan masyarakat tetap terjaga, bukan justru memperkuat kebijakan yang berpotensi mematikan mereka. Publik menuntut transparansi, klarifikasi, dan perlindungan terhadap hak pendidikan yang selama ini telah dibangun oleh masyarakat Lampung.***
