SKYSHI MEDIA- Gelombang kontroversi terus menggulung SMA Swasta Siger. Sorotan publik kian tajam setelah dokumen resmi AHU Kemenkumham mengungkap bahwa Eka Afriana—saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana—terdaftar sebagai salah satu dari lima pendiri yayasan sekolah tersebut. Temuan ini memicu tanda tanya besar tentang independensi, legalitas, dan transparansi pengelolaan lembaga pendidikan itu.
Eka Afriana bukan sosok sembarangan. Ia saat ini memegang tiga jabatan penting di lingkungan Pemkot Bandar Lampung: Asisten, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Ketua PGRI Kota Bandar Lampung periode 2024–2029. Namun di balik posisinya itu, publik dikejutkan oleh kabar lain yang tak kalah mencolok. Rajawalinews menyebut bahwa total kekayaan Eka mencapai Rp40,45 miliar. Angka ini membuat masyarakat tercengang karena jauh melampaui kekayaan sang kakak, Eva Dwiana, yang pada 2024 tercatat hanya sekitar Rp11 miliar.
Di tengah fakta tersebut, muncul pertanyaan kritis: mengapa SMA Siger yang berada di bawah kendali Eka Afriana justru menggunakan aset milik SMPN 38 dan SMPN 44 Bandar Lampung? Publik semakin terkejut ketika pada 15 Juli 2025, dalam sebuah acara resmi, Wali Kota Eva Dwiana menyampaikan wacana menutup SD yang minim peserta didik demi mendukung operasional SMA Siger. Pernyataan itu dinilai keliru dan mengabaikan prinsip pemerataan pendidikan.
Kontroversi tidak berhenti di sana. Eva Dwiana bahkan menyampaikan kepada media bahwa terminal Panjang akan dialihfungsikan menjadi gedung SMA Siger. Namun kenyataannya, sekolah tersebut belum memperoleh pengakuan resmi dari Disdikbud Provinsi Lampung maupun Kemendikbud. Penyebabnya jelas: SMA Siger belum mengajukan perizinan dan belum terdaftar dalam sistem dapodik.
Padahal, dokumen yang diterbitkan Kemenkumham pada 31 Juli 2025 menegaskan bahwa yayasan sekolah itu bukan milik pemerintah daerah. Yayasan tersebut sepenuhnya milik perorangan, dengan dua figur utama sebagai pendiri: Eka Afriana dan mantan Plt Sekda Bandar Lampung, Khaidarmansyah. Fakta ini memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan lantaran Pemkot justru terlihat aktif mendorong keberjalanan sekolah yang bukan aset negara.
Pertanyaan besar pun mencuat: mengapa Wali Kota Eva Dwiana begitu ngotot menghidupkan sekolah swasta yang dimiliki kerabatnya? Apakah demi meningkatkan akses pendidikan bagi warga pra sejahtera? Atau justru bertentangan dengan regulasi, mulai dari Permendagri, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, hingga perda serta perwali yang ditandatangani oleh Eva sendiri?
Peringatan keras sebenarnya sudah disampaikan oleh akademisi. Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung, Dedi, sejak awal pendaftaran SPMB SMA Siger telah menyoroti potensi pelanggaran aturan penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan Pemkot. Kini, setelah fakta kepemilikan yayasan semakin terang, tuntutan publik untuk mengusut dugaan pelanggaran pun semakin kuat.
Semua perhatian kini tertuju kepada DPRD Kota Bandar Lampung. Lembaga tersebut didorong untuk segera meninjau ulang penganggaran dan penggunaan aset negara yang diberikan kepada SMA Siger, mengingat sekolah ini merupakan kepemilikan pribadi dengan pemilik yang memiliki kapasitas finansial besar.
Masyarakat mulai mempertanyakan keadilan anggaran pendidikan di Bandar Lampung. Di saat pemilik SMA Siger memiliki kekayaan lebih dari Rp40 miliar, banyak SMA swasta lainnya harus berjuang untuk bertahan hidup karena minimnya dukungan pemerintah. Hal ini memicu kritik bahwa Pemkot lebih fokus menghidupkan sekolah milik kerabat daripada memperhatikan lembaga pendidikan lain yang lebih membutuhkan.
Kontroversi ini masih jauh dari selesai. Publik menanti langkah tegas, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Kini, bola panas berada di tangan DPRD: apakah mereka berani mengambil sikap, atau membiarkan polemik ini terus membesar?***













