SKYSHI MEDIA- Kebijakan anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana kembali menjadi sorotan publik. Arah belanja daerah dinilai lebih condong pada pemberian dana hibah kepada sejumlah institusi vertikal, sementara sektor pendidikan dan kesehatan justru dianggap belum memperoleh porsi optimal.
Dalam periode kedua kepemimpinan Eva Dwiana, sistem penganggaran Pemkot Bandar Lampung memunculkan perdebatan luas, baik di ruang publik maupun di media sosial. Sejumlah kebijakan fiskal dinilai kontraproduktif karena berpotensi menggeser prioritas anggaran dari program unggulan masyarakat, seperti pendidikan gratis dan layanan kesehatan, menuju belanja hibah bernilai besar.
Sorotan tajam muncul setelah Pemkot Bandar Lampung menghibahkan dana sekitar Rp25 miliar untuk pembangunan kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung. Bawaslu sendiri merupakan lembaga independen yang berada di bawah struktur Bawaslu RI, bukan instansi vertikal Pemkot. Pemberian hibah tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait urgensi dan pertimbangan kebijakan, terlebih dalam konteks politik lokal yang dinamis.
Tak berhenti di situ, Pemkot juga menyerahkan aset berupa tanah seluas satu hektare di wilayah Kemiling kepada Polda Lampung untuk pembangunan fasilitas penunjang kepolisian. Jika mengacu pada harga pasar rata-rata sekitar Rp750 ribu per meter persegi, nilai hibah tersebut diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar. Langkah ini kembali menambah daftar panjang kebijakan hibah yang dinilai signifikan secara fiskal.
Rencana hibah paling besar tercatat untuk Kejaksaan Tinggi Lampung dengan alokasi anggaran mencapai Rp60 miliar. Anggaran tersebut direncanakan untuk pembangunan gedung instansi penegak hukum yang secara struktural berada di bawah Kejaksaan Agung dan Pemerintah Provinsi Lampung. Kebijakan ini menuai kritik karena dilakukan di tengah kondisi keuangan daerah yang masih mencatatkan defisit serta keterbatasan anggaran sektor dasar.
Perbandingan anggaran pun menjadi perhatian. Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung pada 2025 hanya memperoleh sekitar Rp50 miliar, sebagian besar untuk menutup tunggakan program P2KM dan pembayaran BPJS. Sementara itu, anggaran BOSDA untuk mendukung pendidikan gratis tingkat SMP hanya dialokasikan sekitar Rp6,5 miliar, angka yang dinilai jauh dari cukup untuk menjamin keberlanjutan program.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, secara terbuka menyoroti ketimpangan tersebut.
“Pengajuan anggaran kesehatan dan pendidikan masih jauh dari ideal, sementara dana hibah nilainya sangat besar. Ini tentu perlu dikaji ulang agar kebijakan anggaran benar-benar berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.
Pemkot Bandar Lampung melalui Plt Kepala Baperida Dini Purnamawaty menjelaskan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal telah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun, DPRD menilai koordinasi dan transparansi dalam proses penganggaran masih perlu diperkuat.
Di tengah berbagai klarifikasi tersebut, kebijakan hibah Pemkot Bandar Lampung tetap memantik skeptisisme publik. Banyak pihak menilai, tanpa kajian akademik yang komprehensif dan prioritas yang jelas, arah kebijakan anggaran berisiko menjauh dari semangat pelayanan dasar. Polemik ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan kehati-hatian dalam mengelola keuangan daerah demi kepentingan masyarakat luas.***



















