SKYSHI MEDIA— Suasana politik dan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali memanas. Kali ini bukan karena isu proyek, tapi pernyataan tajam yang keluar dari mulut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, yang dinilai publik “mengusik kesadaran” Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Dalam sebuah pernyataan resmi yang terekam di berbagai platform digital pada Kamis, 15 Oktober 2025, Febriana menekankan pentingnya legalitas dan kepatuhan hukum dalam setiap bentuk usaha, baik skala kecil maupun besar. Ucapannya terdengar sederhana, namun sarat makna dan berpotensi menjadi kritik terselubung terhadap kebijakan sang wali kota.
“Masyarakat harus memahami betapa pentingnya legalitas usaha bagi keberlangsungan usahanya,” ujar Febriana dalam pernyataannya. Ia menegaskan bahwa Dinas Penanaman Modal berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan. “Kami akan terus mendorong kemudahan berusaha sesuai aturan yang berlaku, tanpa mengorbankan aspek legalitas,” tambahnya tegas.
Namun publik justru menafsirkan pernyataan tersebut sebagai sindiran halus yang mengarah langsung ke kebijakan Eva Dwiana. Pasalnya, di tengah upaya pemerintah kota menegakkan aturan soal perizinan, muncul fakta mencengangkan: Wali Kota Eva Dwiana justru disebut-sebut menjalankan sekolah swasta bernama SMA Siger tanpa izin resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Lebih jauh, laporan yang beredar menyebut bahwa Eva bahkan meminjamkan aset negara berupa fasilitas di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung untuk mendukung operasional sekolah tersebut. Praktik ini diduga melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, karena penggunaan aset negara harus melalui prosedur izin resmi dan transparan.
Sejumlah praktisi dan pengamat kebijakan publik menilai pernyataan Febriana seolah menjadi “tamparan moral” bagi sang wali kota. Salah satunya datang dari praktisi pendidikan, M. Arief Mulyadin. Dalam komentarnya pada Jumat, 17 Oktober, Arief menilai bahwa pernyataan Febriana adalah bentuk refleksi profesionalisme seorang pejabat birokrasi yang berani menegakkan prinsip hukum, meski risikonya berhadapan dengan pimpinannya sendiri.
“Seharusnya dengan pernyataan itu, Eva Dwiana bisa bercermin. Sebab ucapan bawahannya jelas menggambarkan kontradiksi dengan fakta yang ada di lapangan. Ini bukan sekadar kritik, tapi peringatan moral. Pernyataan Febriana sangat menampar wajah kebijakan wali kota,” ujar Arief.
Menurut Arief, tindakan wali kota yang menjalankan lembaga pendidikan tanpa izin sah mencederai prinsip transparansi publik dan menjadi preseden buruk bagi masyarakat. “Bagaimana mungkin masyarakat diminta patuh aturan, sementara pejabat tertingginya justru menabrak regulasi?” tambahnya.
Kabar ini dengan cepat menyebar di kalangan masyarakat dan dunia maya. Banyak pihak mulai mempertanyakan konsistensi kepemimpinan Eva Dwiana yang selama ini dikenal dengan julukan “The Killer Policy” karena kerap mengeluarkan kebijakan tegas, namun kini justru tersandung dalam persoalan legalitas yang menjadi tanggung jawabnya sendiri.
Di sisi lain, sejumlah pengamat politik lokal menilai sikap Febriana sebagai langkah berani dan berintegritas di tengah tekanan birokrasi. Ia dinilai mampu menunjukkan bahwa birokrasi modern harus berorientasi pada kepastian hukum dan profesionalitas, bukan loyalitas buta terhadap atasan.
“Pernyataan Febriana harus diapresiasi. Ini bukti masih ada pejabat di lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang berani berbicara berdasarkan aturan, bukan kepentingan,” ujar salah satu pengamat politik lokal yang enggan disebut namanya.
Kini publik menunggu langkah selanjutnya dari Wali Kota Eva Dwiana. Apakah ia akan memberikan klarifikasi resmi terkait izin SMA Siger dan penggunaan aset negara, atau justru memilih diam di tengah sorotan publik yang kian tajam. Yang jelas, pernyataan singkat Febriana telah membuka tabir baru di tubuh pemerintahan kota: bahwa kesadaran hukum dan moral seharusnya berjalan seiring, dari level bawah hingga pucuk pimpinan.***


















