Kader Wanita Golkar-Gerindra Bungkam dalam Skandal “SMA Hantu” Siger: Publik Bertanya, Ada Apa di Balik Diamnya Legislator?

banner 468x60

SKYSHI MEDIA– Skandal pendidikan yang menyeret nama “SMA Hantu” Siger terus menuai sorotan publik. Ironisnya, dua kader perempuan dari partai besar, Golkar dan Gerindra, justru memilih bungkam ketika diminta menjelaskan duduk perkara dana APBD yang mengalir ke sekolah ilegal tersebut. Mereka adalah Hetty Friskatati dari Golkar dan Mayang Suri Djausal dari Gerindra, dua sosok yang saat ini duduk di kursi strategis Komisi 4 DPRD Bandar Lampung.

Sejak 10 hingga 14 September 2025, keduanya tidak merespons pertanyaan wartawan Lampung Insider dan Bandarlampung\_Pikiranrakyat terkait regulasi aliran dana pemerintah kota kepada SMA Swasta Siger yang tak diakui Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Padahal, peran mereka sebagai legislator seharusnya berdiri di garda depan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas kebijakan pendidikan.

banner 336x280

Diamnya dua legislator perempuan ini semakin disorot karena posisi mereka tidak sembarangan. Hetty dikenal sebagai politisi Golkar yang berpengaruh, sementara Mayang Suri baru saja menggantikan Asroni Paslah sebagai Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Bandar Lampung. Lebih dari itu, Mayang Suri juga merupakan adik kandung Gubernur Lampung sekaligus Ketua DPD Gerindra Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Dengan posisi tersebut, suara mereka seharusnya memiliki bobot besar dalam mengawal isu publik.

Namun faktanya, sikap bungkam keduanya justru memunculkan tanda tanya. Apakah ada kepentingan politik tertentu yang membuat mereka memilih diam? Ataukah ada upaya sistematis untuk menutup-nutupi praktik penyalahgunaan dana APBD yang mengalir ke sekolah ilegal?

Publik punya alasan kuat untuk menaruh curiga. SMA Swasta Siger, yang kini dikenal sebagai “SMA Hantu”, sudah jelas-jelas melanggar aturan karena tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud. Lebih parahnya lagi, sekolah ini menggunakan dana APBD dari Pemkot Bandar Lampung meskipun statusnya ilegal.

Sekolah tersebut diketahui melanggar sedikitnya sembilan peraturan penting, di antaranya:

1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
6. Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022
7. Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
9. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

Dengan sederet pelanggaran tersebut, pertanyaan besar muncul: mengapa DPRD, terutama Komisi 4 yang membidangi pendidikan, tidak segera bersuara lantang menolak kebijakan ini?

Masalah ini semakin kompleks ketika Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengungkap pada 5 September 2025 bahwa Pemprov tahun ini hanya memberikan dana BOSDA kepada sekolah negeri. Sementara sekolah swasta resmi di Lampung, yang jumlahnya ratusan, harus berjuang tanpa sokongan dana operasional. Ironisnya, justru sekolah ilegal seperti SMA Siger yang mendapat aliran dana APBD.

Menurut praktisi pendidikan, M. Arief Mulyadin, kondisi ini memperlihatkan betapa diskriminatifnya kebijakan pemerintah. Ia menilai legislatif telah memberi “karpet merah” bagi sekolah ilegal, sementara sekolah swasta resmi dibiarkan hidup segan mati tak mau. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk ketidakadilan nyata bagi sekolah swasta di Lampung,” ujarnya.

Di sisi lain, bungkamnya Hetty dan Mayang Suri menegaskan melemahnya fungsi kontrol legislatif. Seharusnya, mereka tidak hanya berperan sebagai pembuat regulasi, tetapi juga pengawas utama terhadap jalannya kebijakan pemerintah. Sikap diam mereka justru membuat publik kian curiga bahwa ada kepentingan politik yang lebih besar di balik skandal SMA Hantu ini.

Kasus ini bukan hanya soal satu sekolah ilegal yang menyedot anggaran daerah, melainkan juga potret buram tata kelola pendidikan di Bandar Lampung. Ketika DPRD gagal menjalankan fungsi kontrolnya, kepercayaan publik terhadap institusi politik bisa runtuh. Pada akhirnya, rakyatlah yang menanggung beban dari kebijakan diskriminatif dan praktik birokrasi yang tidak transparan.

Jika suara publik terus diabaikan, maka skandal SMA Hantu bisa menjadi preseden buruk: bagaimana sekolah ilegal yang melanggar hukum bisa tetap berdiri tegak karena mendapat perlindungan politik. Dan jika itu terjadi, bukan hanya dunia pendidikan yang dikorbankan, tetapi juga integritas demokrasi di daerah ini.***

banner 336x280