Indikasi Penyalahgunaan Anggaran Rp1,35 Miliar di SMA Siger Bandar Lampung

SKYSHI MEDIA- Indikasi penyalahgunaan anggaran APBD Kota Bandar Lampung kembali mencuat, kali ini terkait rencana penganggaran sebesar Rp1,35 miliar untuk SMA Swasta Siger 1 dan 2. Meski DPRD Kota Bandar Lampung belum mengesahkan pengajuan anggaran ini, dugaan penyalahgunaan tetap menjadi perhatian publik karena besarnya nilai anggaran dan potensi konflik kepentingan yang terlibat.

Menurut data yang beredar, anggaran tersebut diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung pada RAPBD 2026. Anggaran sebesar Rp1,35 miliar untuk sekolah swasta yang jumlah siswanya diperkirakan belum mencapai 100 orang pada September 2025 ini tergolong sangat besar. Satu per satu siswa, jika anggaran itu terealisasi dan dibagi rata, bahkan bisa membeli sepeda motor. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai penggunaan anggaran: apakah benar digunakan untuk operasional pendidikan atau ada indikasi penyalahgunaan dana publik.

Kritik terhadap anggaran ini semakin tajam karena SMA Siger dimiliki oleh Eka Afriana, Plt. Kadisdikbud Kota Bandar Lampung, yang juga merupakan saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Kondisi ini menimbulkan dugaan konflik kepentingan, mengingat pejabat yang memiliki hubungan keluarga dekat berada di posisi strategis yang mengatur alokasi anggaran sekolah tersebut.

Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, enggan memberikan klarifikasi dan justru melempar tanggung jawab kepada Disdikbud Kota Bandar Lampung. Selain itu, Plt. Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud yang juga menjabat sebagai Sekretaris Yayasan Siger, tidak memberikan jawaban saat dimintai konfirmasi, memperkuat kecurigaan publik terkait ketidaktransparanan pengelolaan dana.

“Transparansi anggaran publik adalah kunci agar masyarakat dapat memahami alokasi dan penggunaan dana pemerintah. Anggaran sebesar ini harus benar-benar untuk pendidikan, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu,” ungkap seorang pengamat pendidikan dan keuangan daerah yang enggan disebutkan namanya.

Selain persoalan anggaran, SMA Siger masih beroperasi meski telah menjadi objek penyelidikan Ditreskrimsus Polda Lampung. Tiga pejabat penting Lampung sebelumnya menyatakan bahwa sekolah ini berstatus ilegal. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait keberlanjutan operasional sekolah serta legitimasi kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan dan integritas pejabat daerah. Masyarakat kini menuntut DPRD, Disdikbud, dan pihak kepolisian agar menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran ini secara transparan dan tegas, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan di Bandar Lampung.***