SKYSHI MEDIA- Kasus PT LEB kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Tinggi Lampung men-tersangka-kan tiga direksi perusahaan tersebut dalam dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% dari kontraktor migas. Kasus yang telah ditangani lebih dari satu tahun ini menimbulkan kontroversi, bukan hanya karena dugaan penyalahgunaan dana, tetapi juga karena kerangka hukum yang dipakai dinilai belum jelas dan penuh fallasi regulasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang dapat dipidana jika melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pertanyaannya, apakah benar direksi PT LEB telah merugikan negara? Logika sederhananya: dana PI 10% adalah bagian dari bagi hasil kontraktor migas, bukan APBD maupun APBN, sehingga konsep “kerugian negara” menjadi sangat abu-abu.
Fakta yang muncul dari pemberitaan publik menyebutkan bahwa ratusan miliar rupiah dari dana bagi hasil migas wilayah kerja Sumatera telah masuk ke kas Pemerintah Provinsi Lampung. Sisa dana tersebut digunakan PT LEB melalui RUPS untuk membayar gaji karyawan dan operasional perusahaan. Pertanyaannya, apakah tindakan ini bisa dikategorikan sebagai kerugian perekonomian negara jika dana tetap digunakan untuk kepentingan perusahaan dan pemenuhan hak pegawai?
Dari sisi regulasi, PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi hanya mengatur penawaran PI 10% oleh kontraktor dan pernyataan minat BUMD. Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 37 Tahun 2016 juga hanya menegaskan hal serupa, tanpa memuat pengelolaan dana yang lebih spesifik. Pergub maupun Perda Lampung pun tidak menyinggung mekanisme penggunaan aliran dana PI 10%. Dengan demikian, belum ada dasar hukum yang jelas untuk menjustifikasi dugaan penyalahgunaan dana oleh PT LEB.
Publik pun mulai mempertanyakan dasar penetapan tersangka dan penyitaan aset miliaran rupiah oleh Kejati Lampung. Aspidsus Armen Wijaya bahkan menggunakan istilah “Role Model”, yang dalam pemahaman tradisional masyarakat Indonesia bisa diterjemahkan sebagai “kelinci percobaan”. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa PT LEB dijadikan contoh dalam menegakkan hukum terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil Migas, meski kerangka hukum dan regulasi belum tegas.
Kasus ini semakin menarik karena berpotensi menjadi preseden hukum untuk BUMD lain yang memiliki dana PI 10%. Apakah pengelolaan dana PT LEB berbeda dari BUMD lain di seluruh Indonesia, ataukah ini sekadar penafsiran hukum yang ketat terhadap praktik bisnis yang lazim? Publik menuntut Kejati Lampung untuk mempublikasikan prosedur pengelolaan dana bagi hasil, mulai dari tahap penawaran, kesepakatan, hingga penggunaan dana operasional, agar istilah “Role Model” tidak disalahartikan sebagai kriminalisasi semata terhadap direksi PT LEB.
Sementara itu, analis hukum dan ekonomi menyoroti pentingnya kejelasan regulasi dalam pengelolaan dana PI 10%. Tanpa pedoman yang jelas, risiko “kelinci percobaan” muncul di BUMD lain bisa lebih tinggi, menimbulkan ketidakpastian investasi, dan potensi konflik hukum yang berkepanjangan. Oleh karena itu, pengawasan internal BUMD, RUPS, dan pihak terkait harus transparan serta terpublikasi, agar publik memahami aliran dana dan tidak memunculkan kontroversi berkepanjangan.
Kasus PT LEB bukan sekadar soal dugaan korupsi, tetapi juga soal tata kelola BUMD, regulasi migas, dan hak publik untuk mengetahui bagaimana dana bagi hasil negara digunakan. Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi kunci agar tidak terjadi salah tafsir dan “kelinci percobaan” di sektor publik lainnya.***













