Oleh: Cannaz, Mantan Pekerja Televisi Nasional
SKYSHI MEDIA- Dunia media sedang menghadapi perubahan besar. Kehadiran platform digital telah mengubah cara masyarakat mengakses informasi. Media cetak mengalami penurunan, sementara televisi juga menghadapi tantangan yang tidak ringan akibat perubahan pola konsumsi publik. Transformasi ini memang merupakan keniscayaan yang tidak bisa dihindari.
Namun di tengah perubahan tersebut, ada persoalan lain yang jauh lebih memprihatinkan, yakni nasib para pekerja media yang selama puluhan tahun telah mengabdikan diri kepada perusahaan tempat mereka bekerja.
Sebagai mantan pekerja media televisi nasional, saya melihat masih adanya persoalan serius terkait pemenuhan hak-hak karyawan, khususnya hak pensiun dan pesangon. Tidak sedikit pekerja yang telah memasuki masa purnatugas harus menunggu berbulan-bulan untuk menerima hak yang seharusnya diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Fenomena ini tentu menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin perusahaan media yang setiap hari mengawal kepatuhan hukum dan memperjuangkan kepentingan publik justru dinilai lalai dalam memenuhi hak pekerjanya sendiri?
Pesangon yang Tak Kunjung Dibayarkan
Beberapa kasus menunjukkan adanya pekerja yang telah pensiun lebih dari tiga bulan, namun pesangonnya belum juga dibayarkan. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi para pensiunan yang seharusnya dapat menikmati masa purnatugas dengan tenang setelah mengabdikan diri selama belasan hingga puluhan tahun.
Yang lebih mengherankan, terdapat praktik penilaian kinerja yang dilakukan menjelang masa pensiun dan kemudian dijadikan dasar untuk memengaruhi besaran pesangon yang diterima pekerja.
Pertanyaannya sederhana. Jika seorang pekerja dianggap memiliki kinerja buruk, mengapa ia tetap dipertahankan bekerja selama bertahun-tahun bahkan puluhan tahun? Bukankah evaluasi seharusnya dilakukan secara berkala selama masa kerja, bukan ketika seseorang telah menyelesaikan pengabdiannya?
Logika tersebut menjadi alasan mengapa banyak pihak mempertanyakan dasar penilaian yang dilakukan menjelang pensiun. Terlebih, ketentuan mengenai pesangon telah diatur secara jelas dalam regulasi ketenagakerjaan.
Dana Pensiun yang Menimbulkan Pertanyaan
Persoalan lain yang juga menjadi perhatian adalah pengelolaan dana pensiun. Dalam sejumlah kasus, terdapat pekerja yang mengaku tidak menerima dana pensiun secara penuh meskipun dana tersebut telah dikelola melalui lembaga yang berada dalam pengawasan regulator.
Muncul keluhan bahwa penerima manfaat diminta menandatangani surat kuasa agar dana ditransfer terlebih dahulu ke rekening perusahaan sebelum akhirnya disalurkan kepada pekerja yang berhak menerimanya.
Jika benar terjadi, praktik semacam ini tentu memerlukan penjelasan yang transparan. Dana pensiun merupakan hak pekerja yang telah dikumpulkan selama masa kerja dan seharusnya diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
Ironi di Balik Idealisme Media
Media sering kali dipandang sebagai pilar demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada masyarakat. Karena itu, menjadi ironi ketika masih terdapat pekerja media yang merasa hak-haknya belum terpenuhi secara layak.
Perusahaan media bukan sekadar entitas bisnis. Di dalamnya terdapat nilai perjuangan, profesionalisme, dan idealisme yang selama ini menjadi fondasi keberadaan pers.
Oleh sebab itu, penghormatan terhadap pekerja yang telah mengabdikan hidupnya untuk perusahaan seharusnya menjadi bagian dari nilai yang dijaga bersama.
Perlu Perhatian Pemerintah
Berbagai upaya sebenarnya telah dilakukan melalui jalur ketenagakerjaan. Sejumlah persoalan bahkan telah dilaporkan kepada instansi terkait dan mendapatkan perhatian dari Dinas Tenaga Kerja.
Namun demikian, penyelesaian yang berlarut-larut menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih kuat. Pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, diharapkan dapat memastikan seluruh perusahaan mematuhi kewajiban mereka terhadap pekerja yang memasuki masa pensiun.
Selain itu, organisasi profesi, serikat pekerja, serta komunitas jurnalis juga perlu memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Perlindungan terhadap pekerja media tidak hanya menyangkut kebebasan pers, tetapi juga menyangkut kesejahteraan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar pekerja.
Menjaga Martabat Pekerja Media
Pada akhirnya, persoalan pesangon dan dana pensiun bukan hanya soal angka atau administrasi. Di baliknya terdapat kehidupan para pekerja yang telah menghabiskan sebagian besar usia produktifnya untuk membangun perusahaan media.
Mereka berhak memperoleh kepastian, penghargaan, dan perlakuan yang adil setelah menyelesaikan masa pengabdiannya.
Jangan sampai perubahan industri media justru meninggalkan persoalan baru berupa terabaikannya hak-hak pekerja yang selama ini menjadi bagian penting dari perjalanan pers Indonesia. Sebab media yang sehat bukan hanya diukur dari kualitas pemberitaannya, tetapi juga dari cara perusahaan menghargai orang-orang yang telah bekerja dan berjuang di dalamnya.***















