Entry Meeting BPK Dimulai, Marindo Tegaskan APBD Lampung Harus Tepat Sasaran

banner 468x60

SKYSHI MEDIA- Pemerintah Provinsi Lampung mulai menjalani pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung Semester II Tahun 2026. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin pelaksanaan entry meeting di Ruang Rapat Utama, Senin (7/9/2026).

Dalam arahannya, Marindo menegaskan bahwa BPK bukanlah institusi yang berseberangan dengan pemerintah daerah, melainkan mitra strategis dalam menjaga akuntabilitas keuangan dan tata kelola pembangunan.

banner 336x280

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sesuai regulasi serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Tujuan akhirnya, bagaimana tujuan dalam rangka pembangunan di APBD dan APBN itu tepat sasaran, sesuai dengan regulasi, dan pada akhirnya nilai tambah di masyarakat,” ujar Marindo.

Ia meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung menjunjung tinggi prinsip kejujuran, akuntabilitas, dan keterbukaan, terutama dalam menyampaikan data serta dokumen pendukung yang dibutuhkan selama pemeriksaan.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, mengatakan entry meeting bukan sekadar penanda dimulainya proses pemeriksaan formal. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi awal kolaborasi untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Nugroho menilai tata kelola anggaran yang sehat harus tercermin dari terpenuhinya kebutuhan dasar publik secara berkeadilan. Karena itu, pemeriksaan juga diarahkan untuk menilai apakah kebijakan dan penggunaan sumber daya pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Saya ingin melihatnya sebagai awal dari suatu proses bersama. Untuk melihat kembali apakah kebijakan dan penggunaan sumber daya Pemerintah Provinsi Lampung sudah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Nugroho di hadapan jajaran pimpinan perangkat daerah.

Lima Tim Pemeriksa Diterjunkan

Pada Semester II Tahun 2026, BPK menerjunkan lima tim pemeriksa dengan durasi pemeriksaan pendahuluan selama 20 hari kerja. Pemeriksaan tersebut mencakup empat audit kinerja tematik dan satu pemeriksaan kepatuhan.

Adapun lima fokus pemeriksaan BPK meliputi:

  1. Pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam mendukung pencapaian ketahanan energi nasional untuk Tahun Anggaran 2025 hingga Semester I 2026.
  2. Pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan produksi dan keterjangkauan pangan secara berkelanjutan pada komoditas tebu atau gula, sawit atau minyak goreng, serta sapi atau daging untuk Tahun Anggaran 2024 hingga Semester I 2026.
  3. Pemeriksaan kinerja atas upaya rumah sakit umum daerah (RSUD) dalam mewujudkan tata kelola yang efektif guna mengoptimalkan pelayanan kesehatan di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek untuk Tahun Anggaran 2025 hingga Semester I 2026.
  4. Pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam mengelola Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk mendukung pemenuhan layanan pendidikan pada Tahun Anggaran 2025 hingga Semester I 2026.
  5. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas kepatuhan pengelolaan belanja daerah.

Rangkaian pemeriksaan tersebut mencakup sejumlah sektor penting, mulai dari ketahanan energi dan pangan, pelayanan kesehatan, hingga pendidikan serta kepatuhan dalam pengelolaan belanja daerah.

Progres Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Meningkat

Dalam kesempatan yang sama, BPK mengapresiasi peningkatan progres penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung sebesar 6,04 persen.

Capaian tersebut disebut menempatkan Pemprov Lampung pada posisi ketiga tertinggi dalam kenaikan progres di antara pemerintah provinsi. Peringkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi juga meningkat dari posisi ke-13 menjadi posisi ke-9.

Meski demikian, BPK mengingatkan agar penyelesaian rekomendasi tidak hanya diperlakukan sebagai target administratif. Tindak lanjut harus mampu menyelesaikan akar persoalan secara substantif sehingga permasalahan serupa tidak terus berulang.

Menutup arahannya, Nugroho menegaskan komitmen BPK untuk menjaga nilai-nilai dasar lembaga, yakni independensi, integritas, dan profesionalisme. BPK juga menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001.

“BPK bukan di seberang Pemerintah Provinsi Lampung. Kita memang memiliki fungsi dan peran yang berbeda. BPK melakukan pemeriksaan, Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan pemerintahan. Tapi kita memiliki kepentingan yang sama, agar pemerintahan di Provinsi Lampung ini berjalan semakin baik dan masyarakat mendapatkan manfaat yang semakin besar,” pungkasnya.***

banner 336x280