ELSAM Optimistis Taufan Zakaria Mampu Benahi Kejati Lampung dan Selesaikan Kasus Korupsi Strategis

SKYSHI MEDIA- Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM) Lampung mengapresiasi keputusan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang menunjuk Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung. Pergantian kepemimpinan tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat penegakan hukum sekaligus menuntaskan sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Penunjukan Taufan Zakaria ditetapkan melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang penyesuaian jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam keputusan tersebut, Taufan dipercaya memimpin Kejati Lampung menggantikan pejabat sebelumnya.

Direktur ELSAM Lampung menilai penunjukan tersebut merupakan langkah yang tepat mengingat Taufan Zakaria memiliki rekam jejak panjang di Provinsi Lampung. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus di Kota Agung serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Lampung.

Pengalaman tersebut dinilai menjadi modal penting dalam memahami karakteristik penegakan hukum di Lampung, termasuk persoalan-persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

ELSAM berharap kepemimpinan baru di Kejati Lampung mampu memperkuat integritas lembaga, meningkatkan kualitas pelayanan hukum, serta mempercepat penyelesaian berbagai perkara yang masih tertunda.

Selain memberikan apresiasi, ELSAM juga mendorong Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Taufan Zakaria untuk memprioritaskan penyelesaian sejumlah perkara tindak pidana korupsi periode 2020 hingga 2026 yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik adalah dugaan penyimpangan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 dengan nilai anggaran sekitar Rp29 miliar. Perkara tersebut dinilai memerlukan percepatan proses hukum hingga tahap persidangan.

Perhatian juga diarahkan pada dugaan korupsi pengelolaan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung periode 2020–2023 yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,28 miliar.

Selain itu, dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 juga diharapkan segera memperoleh kepastian hukum melalui proses penyidikan yang transparan dan akuntabel.

Di sektor pembangunan, ELSAM turut menyoroti dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan pembangunan jaringan irigasi rawa di Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawa Jitu SPP IPIL kawasan Tulang Bawang–Mesuji Tahun Anggaran 2020. Meski penyidikan telah berjalan dan indikasi kerugian negara disebut mencapai Rp14,34 miliar, masyarakat masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penetapan tersangka maupun pelimpahan perkara.

Perkara lain yang juga menjadi sorotan ialah dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Kejati Lampung telah menyita barang bukti serta uang senilai sekitar Rp84 miliar. Publik berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat segera mencapai kepastian.

ELSAM juga meminta perhatian terhadap dugaan alih fungsi kawasan hutan negara di Kabupaten Way Kanan serta dugaan praktik mafia tanah di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan yang dinilai perlu dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut ELSAM, berbagai perkara tersebut selama ini menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari proses audit kerugian negara, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi hingga dinamika pergantian kepemimpinan di lingkungan Kejati Lampung.

Dengan kepemimpinan baru di bawah Dr. Taufan Zakaria, ELSAM berharap Kejaksaan Tinggi Lampung mampu mempercepat penyelesaian perkara-perkara yang masih tertunda, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.***