SKYSHI MEDIA- Panitia Khusus (Pansus) Penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DPRD Kabupaten Pringsewu telah menyerahkan telaahan beserta draf susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Bupati Pringsewu sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan struktur OPD yang baru.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus Penataan OPD DPRD Pringsewu, Agus Irwanto, di Gedung DPRD Pringsewu, Kamis (23/7/2026).
Agus menjelaskan, setelah Pansus menggelar pembahasan serta melakukan konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), disepakati untuk mengusulkan penggabungan sejumlah OPD yang dinilai memiliki kesamaan bidang atau objek kerja.
Menurutnya, terdapat sejumlah dinas, satuan kerja, maupun OPD yang memiliki rumpun tugas serupa sehingga dinilai lebih efektif apabila digabungkan menjadi satu organisasi.
Ia mencontohkan, setidaknya terdapat empat hingga enam OPD yang berpotensi digabung menjadi dua dinas. Namun demikian, Agus belum bersedia menyampaikan nama-nama dinas yang dimaksud karena masih dalam tahap pembahasan.
“Nama-nama dinasnya belum bisa saya sebutkan di sini karena masih dalam kajian. Rencananya, Jumat (24/7/2026) akan dilakukan finalisasi bersama pihak eksekutif,” ujarnya.
Agus menilai, apabila perampingan OPD terealisasi, maka akan berdampak pada efisiensi anggaran operasional pemerintah daerah yang cukup signifikan.
Ia juga mengungkapkan bahwa usulan penggabungan OPD berasal dari pihak eksekutif, yakni Bupati Pringsewu. Namun, di sisi lain pemerintah daerah juga mengusulkan adanya peningkatan status beberapa badan dari tipe B menjadi tipe A.
“Usulan tersebut juga menjadi pertimbangan Pansus. Sebab apabila badan yang sebelumnya bertipe B ditingkatkan menjadi tipe A, maka konsekuensinya beban anggaran juga akan bertambah,” jelas Agus.
Selain melakukan evaluasi terhadap struktur OPD, Pansus juga mengusulkan perampingan jumlah bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu agar struktur organisasi menjadi lebih efektif dan efisien.
Menurut Agus, langkah penataan OPD saat ini menjadi kebutuhan mendesak mengingat besarnya beban anggaran pemerintah daerah yang terserap untuk biaya operasional organisasi perangkat daerah.
Ia menambahkan, Pansus sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengambil langkah dalam penataan OPD. Namun demikian, pihaknya tetap memberikan kepercayaan kepada Bupati Pringsewu untuk menetapkan keputusan yang selaras dengan rekomendasi dan draf yang telah disusun oleh Pansus.***













