SKYSHI MEDIA- Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ke-68 pada 2 Mei 2026 semestinya menjadi momentum refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan, khususnya di Bandar Lampung. Di tengah semangat memperbaiki kualitas pendidikan nasional, masih terdapat persoalan mendasar yang menyentuh hak-hak peserta didik.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah kondisi SMA Siger yang hingga kini belum memenuhi syarat administrasi dan legalitas sebagai lembaga pendidikan formal. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius, terutama terkait masa depan siswa yang berpotensi tidak mendapatkan hak dasar pendidikan seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) maupun ijazah resmi.
Dalam konteks ini, publik menaruh harapan kepada Eka Afriana, yang memiliki latar belakang kuat di dunia pendidikan serta menjabat sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bandar Lampung. Dengan pengalaman tersebut, peran aktif dalam mendorong penyelesaian persoalan ini dinilai sangat krusial.
Permasalahan yang mencuat tidak hanya berkaitan dengan legalitas lembaga, tetapi juga menyangkut kualitas layanan pendidikan. Mulai dari keterbatasan fasilitas, proses belajar mengajar yang belum optimal, hingga belum terpenuhinya standar operasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Hardiknas seharusnya tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga momentum untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan hak pendidikan yang layak, aman, dan sesuai regulasi. Dalam hal ini, koordinasi antara pemerintah daerah, yayasan, dan pemangku kepentingan pendidikan menjadi sangat penting.
Intervensi yang dimaksud bukan semata-mata bentuk campur tangan, melainkan upaya memastikan bahwa proses pendidikan berjalan sesuai koridor hukum dan tidak merugikan peserta didik. Terlebih, berbagai pihak termasuk dinas terkait telah mendorong solusi berupa pemindahan siswa ke sekolah yang telah memiliki izin operasional resmi.
Harapan publik sederhana: tidak ada anak yang dirugikan akibat persoalan administratif atau tata kelola lembaga pendidikan. Masa depan generasi muda tidak boleh dipertaruhkan.
Momentum Hardiknas ke-68 ini menjadi pengingat bahwa pendidikan adalah fondasi utama pembangunan bangsa. Setiap pihak memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan sistem pendidikan berjalan sebagaimana mestinya—adil, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.***













