SKYSHI MEDIA- Isu penempatan sejumlah penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi di Kota Bandar Lampung memicu spekulasi publik. Di tengah sorotan tata kelola keuangan daerah sejak 2025 hingga awal 2026, berbagai dugaan terkait hibah, belanja pelatihan, hingga penggunaan Dana Tidak Terduga menempatkan pemerintah kota dalam pengawasan ketat.
Sorotan Hibah untuk Kejaksaan Tinggi Lampung
Kontroversi bermula dari hibah pembangunan gedung baru Kejati Lampung yang nilainya disebut mencapai Rp60 miliar. Informasi yang beredar menyebut sebagian dana telah mengalir, sementara status anggaran dikabarkan masih bermasalah secara administratif.
Redaksi telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada BPK RI Perwakilan Lampung dan BKAD Kota Bandar Lampung, namun hingga berita ini disusun belum ada tanggapan resmi.
Sumber internal menyebut pengawasan melekat terhadap proses penganggaran menjadi penting untuk memastikan kepatuhan pada regulasi pengelolaan keuangan daerah.
Hibah untuk Yayasan Siger Prakarsa Bunda Disorot
Perhatian publik juga tertuju pada hibah Rp350 juta kepada yayasan yang menaungi SMA Siger. Berdasarkan dokumen pendirian, yayasan tersebut baru terdaftar pada 2025, sementara regulasi hibah mensyaratkan masa berdiri tertentu bagi penerima.
Investigasi lapangan redaksi pada akhir 2025 tidak menemukan aktivitas sekretariat yayasan di alamat yang tercantum dalam akta pendirian. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang proses verifikasi administratif sebelum pencairan hibah.
Di sisi lain, pihak yayasan menyatakan dana digunakan untuk operasional pendidikan dan honor tenaga pengajar. Perbedaan informasi antara klaim yayasan dan keterangan sejumlah siswa memunculkan kebutuhan audit independen.
Isu konflik kepentingan turut mencuat karena keterkaitan struktur yayasan dengan pejabat pendidikan daerah, termasuk Eka Afriana yang memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Eva Dwiana.
Anggaran Pelatihan Pendidikan Dipertanyakan
Penggunaan anggaran pelatihan pendidikan senilai Rp10 miliar oleh dinas terkait juga menjadi perbincangan publik. Sejumlah informasi menyebut sebagian dana terserap pada belanja konsumtif.
Pengamat kebijakan publik menilai transparansi pengukuran dampak program menjadi krusial.
“Setiap program peningkatan kapasitas harus memiliki indikator hasil yang jelas, bukan sekadar realisasi anggaran,” ujar seorang analis kebijakan daerah.
Dana Tidak Terduga dan Risiko Fiskal
Informasi lain yang beredar menyebut Dana Tidak Terduga (DTT) diduga telah digunakan untuk kegiatan non-darurat pada 2025. Jika benar, penggunaan tersebut berpotensi melanggar prinsip pengelolaan fiskal darurat sebagaimana diatur dalam regulasi administrasi pemerintahan.
Pengawasan terhadap penggunaan DTT dinilai penting untuk memastikan kesiapsiagaan daerah menghadapi bencana atau kejadian luar biasa.
Spekulasi Kehadiran Penyidik
Di tengah berbagai isu tersebut, kabar keberadaan penyidik lembaga antirasuah di Bandar Lampung semakin memicu spekulasi politik dan hukum. Nama mantan Kapolresta Bandar Lampung, Alfret Jacob Tilukay, turut disebut dalam perbincangan publik terkait dinamika penegakan hukum di daerah.
Sejumlah pihak menilai kehadiran aparat penegak hukum harus dilihat sebagai mekanisme pengawasan normal dalam sistem demokrasi, bukan semata sinyal politik.
Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan regulasi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik. Pemerintah daerah diharapkan memberikan klarifikasi terbuka agar polemik tidak berkembang menjadi krisis legitimasi.
Dalam konteks tata kelola keuangan daerah, penguatan sistem pengawasan internal serta audit independen menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan setiap kebijakan fiskal berpihak pada kepentingan publik.***













