Dugaan Panas di Tanggamus! Dinas PMD Disebut Sembunyikan Data 57 Desa Penerima Insentif Dana Desa

banner 468x60

SKYSHI MEDIA– Di tengah semangat transparansi dan keterbukaan informasi publik, mencuat dugaan serius bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus menutupi data penting terkait daftar 57 desa penerima insentif Dana Desa yang bersumber dari Kementerian Keuangan RI. Dugaan ini pun menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama pemerhati hukum dan kebijakan publik.

Praktisi hukum Hendri Adriansyah dengan tegas menyebut tindakan tertutup PMD Tanggamus sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ia menilai, di era digital dan transparansi anggaran saat ini, tidak seharusnya lembaga publik menutupi data yang seharusnya bisa diakses masyarakat.

banner 336x280

“Menurut amanat undang-undang keterbukaan informasi, badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Tidak ada alasan bagi lembaga publik untuk menutup-nutupi penggunaan uang negara. Setiap bentuk penghalangan merupakan pelanggaran hukum yang nyata,” ujar Hendri dengan nada tegas.

Ia menambahkan, sikap tertutup PMD hanya akan memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Ketidakjelasan informasi mengenai penerima insentif Dana Desa dinilai dapat mengindikasikan potensi penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran publik.

“PMD adalah badan publik yang dibiayai uang rakyat. Maka sudah menjadi kewajiban hukum bagi mereka untuk membuka akses informasi. Jika tidak, publik justru akan menganggap ada hal yang disembunyikan,” lanjut Hendri.

Hendri menyoroti rendahnya kesadaran pejabat publik terhadap pentingnya keterbukaan informasi. Menurutnya, meski UU KIP telah berlaku lebih dari satu dekade, masih banyak instansi pemerintah yang belum memahami substansi dari regulasi tersebut.

“Keterbukaan informasi bukan ancaman, tapi kewajiban. Sayangnya, masih banyak pejabat yang menganggapnya sebagai hal yang menakutkan. Padahal justru keterbukaan adalah alat ampuh untuk mencegah korupsi dan memperkuat kepercayaan publik,” jelasnya.

Secara hukum, badan publik diwajibkan untuk mengumumkan dan menyediakan informasi publik secara berkala, serta merespons permintaan masyarakat secara cepat dan tepat. Hanya data yang bersifat rahasia negara, keamanan nasional, atau privasi individu yang dapat dikecualikan.

Apabila Dinas PMD Tanggamus tetap bersikap tertutup dan enggan memberikan data tersebut, Hendri menegaskan bahwa langkah hukum melalui mekanisme sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Lampung adalah solusi yang bisa diambil masyarakat.

“Masyarakat punya hak untuk tahu ke mana uang mereka dialirkan. Jangan biarkan sikap tertutup menjadi tameng bagi potensi penyimpangan. Keterbukaan adalah gerbang menuju keadilan dan pemerintahan yang bersih,” pungkas Hendri Adriansyah.***

banner 336x280