SKYSHI MEDIA- Pagi yang cerah setelah hujan semalam biasanya menghadirkan suasana teduh di Kota Bandar Lampung. Namun pagi itu berubah menjadi getir ketika bayangan tentang SMA swasta Siger kembali muncul. Ada kilas imaji yang menyeret nama Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Kepala Disdikbud-nya, Eka Afriana—dua sosok yang kini disorot publik lantaran diduga melanggar aturan pendidikan yang sangat fundamental.
Peristiwa ini mengingatkan pada kisah Siti Hawa di surga. Telah ada larangan, telah diberikan peringatan, namun tetap saja dilanggar. Analogi itu kini menempel kuat pada Eva dan Eka. Hawa melanggar larangan surga, sementara keduanya diduga melanggar Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang masih berlaku dan ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri.
Larangan itu jelas. Aturannya tegas. Tetapi implementasinya justru diabaikan.
Pengoperasian SMA Siger menjadi titik api kontroversi. Sekolah yang berdiri tanpa izin ini tetap diumumkan penerimaan peserta didiknya pada 9–10 Juli 2025, meskipun para tokoh pendidikan, pengawas pendidikan, bahkan anggota legislatif telah memperingatkan secara terbuka. Eva Dwiana tetap melangkah, mengumumkan pembukaan pendaftaran seolah semuanya sudah sesuai prosedur. Tidak ada penjelasan bahwa sekolah tersebut bukan milik Pemkot, melainkan milik perorangan.
Dan salah satu pemiliknya adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sendiri, Eka Afriana. Selain itu, terdapat empat pendiri laki-laki yang terlibat langsung dalam struktur yayasan. Pertanyaannya sederhana namun tajam: bagaimana mungkin seorang pejabat yang seharusnya mengawasi izin pendidikan justru menjadi pemilik sekolah yang izinnya belum sah?
Pada Juli 2025, publik terperanjat. Pengumuman pendaftaran SMA Siger muncul di ruang publik, padahal sekolah tersebut belum memegang izin operasional dan belum memiliki legalitas yayasan dari Kemenkumham. Para kepala sekolah swasta bersuara lantang menentang, membawa masalah ini hingga ke gedung DPRD. Namun kegiatan tetap dilanjutkan.
Kini, fakta semakin terang. Pada 15 November 2025, terbongkar bahwa penerimaan murid berlangsung tanpa legalitas yayasan. Mahalnya pendidikan bukan masalah di sini—melainkan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi regulasi.
Seakan belum cukup, muncul dugaan pelanggaran lain: penggunaan aset negara tanpa prosedur yang benar. SMA Siger memakai fasilitas SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Kota Bandar Lampung. Kepala Bidang Dikdas, Mulyadi, mengaku sudah mengantongi izin, namun tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti BAST yang seharusnya menjadi bukti sah peminjaman aset daerah.
Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung pun tak memberikan klarifikasi detail mengenai prosedur penggunaan aset tersebut. Semua kabur, tak ada transparansi. Publik pun bertanya-tanya: apakah ini semua berada di bawah kendali Eva dan Eka?
Jika benar demikian, maka analogi “Siti Hawa” menjadi semakin relevan. Aturan ada, larangan jelas, tetapi dilanggar secara sadar dan berulang. Hanya saja, kali ini konsekuensinya bukan terusir dari surga, melainkan hilangnya kepercayaan publik, potensi jeratan hukum, dan kekacauan tata kelola pendidikan di Bandar Lampung.
Di tengah semua kegaduhan ini, satu fakta perlu ditekankan: SMA Siger adalah sekolah swasta yang dimiliki oleh lima orang pendiri Yayasan Siger Prakarsan Bunda. Mereka adalah:
• Eka Afriana (Kepala Disdikbud Bandar Lampung)
• Khaidarmansyah (eks Plt Sekda, selaku Ketua Yayasan)
• Satria Utama (Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud, sebagai Sekretaris)
• Agus Didi Bianto (Bendahara)
• Suwandi Umar (Pengawas)
Kelimanya bukan hanya pemilik, tetapi juga pejabat yang seharusnya memahami aturan yang mereka langgar.
Kasus ini kini menjadi tontonan publik. Sebuah drama dunia pendidikan yang memperlihatkan bagaimana kekuasaan dapat menabrak regulasi, dan bagaimana pengawasan bisa lumpuh ketika pelanggar adalah mereka yang seharusnya menjaga aturan.***













