DPRD Soroti Kapitasi BPJS, Kinerja BLUD Puskesmas Dipertanyakan

banner 468x60

SKYSHI MEDIA— Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti rendahnya transparansi distribusi dana kapitasi BPJS Kesehatan ke puskesmas, menyusul temuan bahwa sejumlah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) puskesmas tidak mencapai target pendapatan dan belanja sepanjang 2025. Isu ini mencuat setelah DPRD kesulitan memperoleh penjelasan resmi dari BPJS Kesehatan terkait mekanisme dan besaran dana kapitasi yang disalurkan.

Dana kapitasi BPJS Kesehatan sejatinya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa dana kapitasi merupakan pembayaran bulanan di muka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), termasuk puskesmas, berdasarkan jumlah peserta terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan volume pelayanan. Skema ini dirancang untuk menjamin keberlangsungan layanan kesehatan dasar secara merata dan berkesinambungan.

banner 336x280

Namun, hingga akhir Desember 2025, informasi mengenai jumlah peserta BPJS di masing-masing puskesmas, besaran kapitasi yang diterima, hingga mekanisme distribusinya sulit diakses publik. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan semangat transparansi pengelolaan keuangan, terlebih puskesmas kini telah berstatus BLUD yang memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola anggaran secara mandiri.

Kontroversi tersebut mengemuka setelah Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengungkap hasil rapat dengar pendapat (hearing) bersama 31 kepala puskesmas pada November 2025. Dalam forum tersebut, DPRD menemukan fakta bahwa sebagian puskesmas gagal mencapai target pendapatan dan belanja tahunan. Padahal, dana kapitasi BPJS merupakan salah satu sumber pendapatan utama, selain Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan P2KM.

Upaya konfirmasi kepada BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung pada Selasa, 30 Desember 2025, tidak membuahkan hasil. Tim liputan tidak dapat menemui pejabat berwenang dan hanya memperoleh penjelasan terbatas dari petugas keamanan. Situasi ini semakin memperkuat kesan tertutupnya informasi publik terkait pengelolaan dana kapitasi BPJS.

“BLUD seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Kalau target tidak tercapai, harus jelas di mana hambatannya, apakah di perencanaan, pengelolaan, atau distribusi dana kapitasi,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah.

Secara normatif, kewajiban BPJS Kesehatan dalam membuka informasi publik telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Pasal 10 huruf F menyebutkan BPJS wajib memberikan informasi kepada peserta dan masyarakat mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial. Bahkan, Pasal 13 huruf C mengamanatkan penyampaian informasi kinerja, kondisi keuangan, serta hasil pengelolaan dana melalui media cetak dan elektronik.

DPRD menilai keterbukaan informasi menjadi kunci penting untuk memastikan dana kapitasi benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas layanan kesehatan dasar. Ke depan, DPRD berencana meminta klarifikasi resmi secara tertulis kepada BPJS Kesehatan agar polemik ini dapat dijelaskan secara utuh dan akuntabel demi kepentingan publik.***

banner 336x280