DPRD Bandar Lampung Khawatirkan Kebijakan Dana Hibah Kontroversial

SKYSHI MEDIA – Ketua salah satu komisi DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan kekhawatirannya terhadap kebijakan dana hibah yang dijalankan oleh pemerintahan Wali Kota Eva Dwiana, yang kini akrab disebut “The Killer Policy”. Kekhawatiran ini muncul pada Rabu, 10 Desember 2025, terkait alokasi dana hibah kepada pihak swasta maupun lembaga vertikal negara yang dinilai dibuat tanpa kajian akademik memadai.

Menurut sang Ketua Komisi, kebijakan anggaran yang tidak melalui kajian akademik berpotensi menimbulkan polemik dan konflik kepentingan. Bahkan, komisinya menolak meng-approve anggaran hibah tertentu karena dianggap belum melalui prosedur yang jelas dan transparan. “Takutnya begini, takutnya tiba-tiba nongol gelondongan untuk bangun ini bangun itu. Ini yang kadang-kadang kita enggak tahu, kayak dana hibah Kejati itu kan kami enggak tahu prosesnya bagaimana dan seperti apa,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers.

Kekhawatiran ini tidak lepas dari polemik dana hibah sebelumnya untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung senilai Rp60 miliar, yang menuai kritik dari LSM dan organisasi pemuda. Para pegiat publik menilai penggunaan APBD daerah untuk membiayai pembangunan gedung lembaga vertikal seperti Kejati berpotensi melanggar hukum, karena Kejati adalah lembaga yang bersumber dari APBN dan berada di bawah pemerintah pusat. Abdullah Sani, seorang pegiat publik, menegaskan, “Hal ini bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.”

Selain itu, polemik kebijakan hibah ini dinilai mencerminkan praktik penganggaran yang tidak sehat dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. DPRD menekankan bahwa penganggaran dana hibah seharusnya melalui kajian mendalam agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun dugaan penyalahgunaan anggaran. Ketiadaan kajian akademik dalam kebijakan ini menjadi sorotan karena berdampak pada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Redaksi juga mencatat, kebijakan “The Killer Policy” yang diusung Eva Dwiana tidak hanya terkait dana hibah, tetapi juga mencakup pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam pendirian SMA Swasta Siger. Hal ini menambah kontroversi dan menimbulkan kritik dari berbagai kalangan, baik legislatif maupun masyarakat umum yang menuntut tata kelola pemerintahan lebih transparan dan akuntabel.

Kepala komisi DPRD menekankan, meskipun polemik dana hibah Kejati Lampung telah mereda, kewaspadaan terhadap kebijakan serupa tetap perlu dijaga. “Kami akan terus mengawal setiap kebijakan hibah atau penganggaran yang berpotensi menyalahi aturan, agar tidak merugikan masyarakat maupun merusak tata kelola pemerintahan daerah,” tegasnya.***