DPD PDI Perjuangan Sumut Tolak Keras Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Rampas Kedaulatan Rakyat

SKYSHI MEDIA- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatera Utara secara tegas menyatakan penolakan total terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Gagasan tersebut dinilai sebagai langkah mundur demokrasi, bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi, serta ancaman serius bagi kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.

Pilkada Langsung Dinilai Harga Mati

Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, menegaskan bahwa konstitusi telah memberikan arah yang sangat jelas terkait mekanisme pemilihan kepala daerah. Menurutnya, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut kepala daerah “dipilih secara demokratis” tidak boleh ditafsirkan secara sempit atau manipulatif demi kepentingan elit politik tertentu.

“Makna demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) harus dibaca sejalan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tidak ada ruang untuk tafsir lain,” tegas Sutrisno.

Ia menambahkan, demokrasi konstitusional Indonesia pasca-amandemen UUD 1945 secara konsisten menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi, termasuk dalam menentukan kepala daerahnya.

Putusan MK Pertegas Posisi Pilkada

Sutrisno juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu, bukan sekadar rezim pemerintahan daerah. Putusan tersebut, menurutnya, semakin menutup ruang tafsir bahwa Pilkada bisa dikembalikan ke mekanisme pemilihan oleh DPRD.

“MK sudah sangat terang menyatakan Pilkada berada dalam koridor Pasal 22E UUD 1945. Artinya, Pilkada adalah pemilu yang harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat,” ujarnya.

Ia menilai, setiap upaya menggeser Pilkada dari tangan rakyat ke DPRD sama saja dengan mengingkari semangat reformasi dan mereduksi makna demokrasi itu sendiri.

Frasa ‘Demokratis’ Bukan Celah Elit

Lebih lanjut, Sutrisno menjelaskan bahwa penggunaan frasa “dipilih secara demokratis” dalam amandemen UUD 1945 bukanlah celah untuk menghidupkan kembali dominasi elit. Frasa tersebut lahir sebagai bentuk kompromi konstitusional untuk mengakomodasi kekhususan daerah tertentu, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKI Jakarta.

“Namun esensi utamanya tetap sama, yaitu kedaulatan berada di tangan rakyat. Bukan di tangan segelintir elit partai atau anggota DPRD,” kata Sutrisno.

Soroti Masalah Internal Partai Politik

DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara juga menyoroti persoalan laten dalam proses pencalonan kepala daerah di internal partai politik. Sutrisno mengakui bahwa praktik eksploitasi calon sejak tahap awal pencalonan telah memunculkan kontestasi politik yang sarat modal dan transaksional.

Kondisi tersebut dinilai memperparah praktik politik uang serta menjauhkan demokrasi dari nilai-nilai substantif, seperti kualitas kepemimpinan, integritas, dan kapasitas calon kepala daerah.

“Solusinya bukan dengan merampas hak pilih rakyat, tapi dengan melakukan pembenahan serius di internal partai politik,” tegasnya.

PDI Perjuangan Teguh Jaga Kedaulatan Rakyat

Sementara itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, menegaskan bahwa PDI Perjuangan tidak pernah goyah dalam menjaga prinsip kedaulatan rakyat.

“Di bawah kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri, PDI Perjuangan konsisten memperjuangkan pemilihan presiden, gubernur, bupati, wali kota, dan legislatif secara langsung oleh rakyat. Ini prinsip yang tidak bisa ditawar,” ujar Rapidin.

Ia menegaskan, hak rakyat untuk memilih pemimpinnya merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dikurangi dalam bentuk apa pun. Demokrasi, menurutnya, harus dijalankan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Ancaman Oligarki dan Kepentingan 2029

DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara menilai wacana Pilkada melalui DPRD tidak berdiri sendiri. Sutrisno mencium adanya benang merah dengan gagasan koalisi permanen dan upaya mengamankan kekuasaan nasional menuju Pilpres 2029.

“Ini berpotensi menjadi skenario untuk mengendalikan kepala daerah lewat DPRD agar sejalan dengan kepentingan politik nasional tertentu,” ungkapnya.

Ia bahkan menilai, wacana tersebut lahir dari ketidakmampuan sejumlah kekuatan politik menandingi PDI Perjuangan yang konsisten melahirkan kader kepala daerah berkualitas melalui mekanisme Pilkada langsung.

Langkah Mundur Demokrasi

Menurut DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu capaian terbesar reformasi yang harus dijaga. Mengembalikan Pilkada ke DPRD dinilai sebagai langkah mundur yang berbahaya dan berpotensi membuka kembali praktik oligarki politik.

“Keinginan mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah niat jahat untuk mematikan partisipasi rakyat dan mengunci demokrasi dalam ruang gelap transaksi elit,” kecam Sutrisno.

Di akhir pernyataannya, DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara menegaskan penolakan total terhadap wacana tersebut dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga demokrasi konstitusional Indonesia.

“Atas dasar itu, kami tegaskan bahwa Pilkada lewat DPRD adalah ide keliru, menyesatkan, dan berpotensi membunuh demokrasi serta merampas kedaulatan rakyat,” pungkasnya.***