Disdikbud Lampung Klarifikasi Pendataan SMA/SMK Swasta

SKYSHI MEDIA– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan tidak ada rencana penutupan maupun penggabungan (merger) SMA dan SMK swasta yang jumlah siswanya kurang dari 50 orang. Penegasan ini disampaikan Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo, menyusul keresahan stakeholder sekolah swasta terkait pendataan yang dilakukan ke sejumlah sekolah sejak pertengahan Desember 2025.

Keresahan tersebut mencuat setelah beredar informasi adanya tim Disdikbud yang melakukan pendataan ke SMA/SMK swasta dengan jumlah siswa minim. Sejumlah guru dan kepala sekolah khawatir pendataan itu menjadi langkah awal kebijakan penutupan atau penggabungan sekolah kecil. Kekhawatiran ini semakin meluas karena informasi berkembang tanpa penjelasan resmi, sehingga memicu spekulasi di kalangan pengelola sekolah swasta.

Menanggapi hal tersebut, Thomas Americo langsung memberikan klarifikasi agar isu tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Ia menegaskan, pendataan yang dilakukan murni untuk validasi administrasi dan bukan untuk menilai kelayakan operasional sekolah berdasarkan jumlah siswa. Validasi dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan sekolah yang sudah tidak aktif namun masih tercatat mengajukan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kita hanya melakukan validasi karena ada laporan dari masyarakat soal sekolah yang sudah tutup tapi masih mengajukan dana BOS. Tujuan kami untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dan penggunaan anggaran bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Thomas Americo.

Ia menambahkan, kebijakan menutup atau menggabungkan sekolah swasta bukan perkara sederhana dan sangat sensitif. Menurutnya, sekolah swasta berada di bawah pengelolaan yayasan yang berbeda-beda sehingga tidak bisa disamakan dengan kebijakan sekolah negeri. Pemerintah, kata dia, menghormati keberadaan sekolah swasta sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki peran penting dalam mencerdaskan generasi muda.

Kekhawatiran pihak sekolah swasta juga tidak terlepas dari kebijakan bantuan pendidikan daerah. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan bahwa dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2026 hanya dialokasikan untuk SMA/SMK negeri, sementara BOSDA tahun 2025 juga difokuskan untuk sekolah negeri. Kebijakan tersebut didasarkan pada keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

“Keuangan daerah kita terbatas, sehingga bantuan daerah untuk tahun 2026 diprioritaskan ke sekolah negeri. Tahun ini masih ada BOSDA, namun hanya untuk negeri,” jelas Thomas Americo dalam pernyataan sebelumnya.

Di sisi lain, sejumlah kepala sekolah swasta berharap pemerintah tetap memberikan perhatian kepada sekolah swasta kecil yang berjuang mempertahankan operasional. Mereka menilai, peran sekolah swasta tidak kalah penting dalam memberikan akses pendidikan, terutama di wilayah yang belum terjangkau sekolah negeri. Harapan tersebut disampaikan agar kebijakan pendidikan ke depan lebih berimbang dan berpihak pada pemerataan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung.***