Editorial Redaksi
SKYSHI MEDIA- Keputusan Yayasan Siger Prakarsa Bunda menyerahkan penanganan peserta didik SMA Siger kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung membuka babak baru dalam polemik yang selama ini mengundang pertanyaan publik.
Peristiwa tersebut tidak hanya memunculkan persoalan administratif pendidikan, tetapi juga menyeret kembali janji politik yang pernah disampaikan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat Pilkada 2024.
Publik tentu masih dapat menelusuri jejak digital kampanye yang menyebut keberadaan sekolah-sekolah Siger sebagai solusi pemerataan akses pendidikan menengah di Kota Bandar Lampung. Dalam sejumlah kesempatan kampanye, bahkan disebutkan bahwa program tersebut telah berjalan dan menjangkau beberapa wilayah kota.
Namun seiring berjalannya waktu, muncul pertanyaan yang semakin sulit dihindari: apakah sekolah-sekolah tersebut sejak awal telah memenuhi seluruh ketentuan hukum dan administrasi yang diwajibkan dalam penyelenggaraan pendidikan?
Persoalan menjadi semakin serius ketika Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menyatakan bahwa SMA Siger tidak memiliki izin pendirian maupun izin operasional yang sah. Jika benar demikian, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung, peserta didik diterima, dan proses pendidikan berjalan dalam waktu yang tidak singkat.
Lebih jauh lagi, muncul pula sorotan terkait dugaan penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah sebagai tempat penyelenggaraan sekolah yang dikelola badan hukum privat. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan masih menunggu proses lebih lanjut.
Yang paling memprihatinkan adalah posisi para siswa. Mereka mendaftar dengan harapan memperoleh pendidikan yang layak. Mereka mengikuti kegiatan belajar mengajar sebagaimana peserta didik pada umumnya. Namun belakangan mereka justru harus menghadapi ketidakpastian akibat persoalan yang sama sekali tidak mereka ciptakan.
Dalam konteks ini, negara memiliki kewajiban memastikan hak pendidikan anak tetap terlindungi. Langkah Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang memfasilitasi penempatan peserta didik ke sekolah yang memiliki legalitas jelas patut diapresiasi sebagai upaya menyelamatkan masa depan siswa.
Namun penyelesaian bagi siswa bukan berarti persoalan selesai. Publik tetap membutuhkan jawaban yang terang mengenai bagaimana program tersebut dirancang, siapa yang bertanggung jawab atas seluruh prosesnya, serta mengapa berbagai persoalan legalitas baru menjadi perhatian setelah polemik berkembang luas.
Transparansi menjadi kebutuhan utama. Pemerintah Kota Bandar Lampung, yayasan penyelenggara, dan seluruh pihak terkait perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul spekulasi yang semakin memperlebar krisis kepercayaan publik.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah program pendidikan. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menghadirkan kebijakan yang sesuai hukum, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.
Publik kini menunggu bukan sekadar klarifikasi, melainkan pertanggungjawaban yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.***
