SKYSHI MEDIA- Gelombang desakan publik kembali menghantam Pemerintah Kota Bandar Lampung. Organisasi Masyarakat Ladam melalui panglimanya, Misrul, meminta Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana segera mencopot Eka Afriana dari seluruh jabatan strategis di pemerintahan. Langkah tegas dianggap perlu agar kredibilitas pelayanan publik tidak terus-menerus tercoreng oleh isu-isu yang menerpa pejabat tersebut.
Misrul menyampaikan kegerahan Ormas Ladam terhadap kinerja dan integritas pejabat publik yang dinilai tidak memenuhi standar moralitas untuk mengemban jabatan pelayanan masyarakat. Eka Afriana saat ini menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung serta asisten di Setda Pemkot Bandar Lampung—posisi penting yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Menurut Misrul, publik kini meragukan kapasitas dan kelayakan Eka seiring mencuatnya berbagai isu yang dinilai menciderai kepercayaan masyarakat. “Pelayanan publik yang prima membutuhkan integritas yang bersih dari isu-isu tercela. Masyarakat butuh pejabat yang jujur, profesional, dan tidak terlibat skandal,” ujarnya pada Kamis, 28 November 2025.
Ia menegaskan bahwa nama Eka justru dikenal publik bukan karena prestasi, melainkan karena deretan kontroversi yang terus muncul. Isu penggunaan identitas palsu, dugaan ijazah dengan tahun lahir yang diubah, hingga dugaan manipulasi data pribadi demi memenuhi syarat menjadi ASN menjadi sorotan utama. Tindakan seperti ini dinilai sangat bertentangan dengan prinsip dasar moral pejabat pelayanan publik.
Misrul menekankan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung harus segera mengambil langkah untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Menurutnya, mencopot Eka Afriana dari jabatan adalah tindakan paling logis untuk menghindari terus meluasnya persepsi negatif terhadap kinerja pemerintahan.
Situasi semakin rumit setelah Eka kembali diterpa isu baru, yakni diduga terlibat sebagai pendiri dan pembina Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang menaungi SMA Siger 2 Bandar Lampung. Kasus tersebut kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Polda Lampung. Keterlibatan pejabat publik dalam perkara semacam ini, menurut Misrul, menambah panjang daftar alasan mengapa langkah tegas harus segera diambil.
Pada Jumat, 28 November 2025, Misrul kembali memperkuat pernyataannya dengan menyoroti klarifikasi Eka terkait perubahan identitas. Ia menilai bahwa klarifikasi tersebut tidak selayaknya dibenarkan tanpa mekanisme hukum yang sah. Selain itu, alasan yang disampaikan dianggap mengandung kelemahan substansi.
“Perubahan identitas memang bisa terjadi, tetapi tidak untuk memanipulasi usia demi memenuhi syarat menjadi ASN. Mengubah tahun kelahiran untuk tujuan tertentu adalah tindakan yang tidak etis dan tidak sesuai peraturan,” tegasnya.
Ormas Ladam menilai bahwa Wali Kota Bandar Lampung kini berada pada titik penting untuk menunjukkan ketegasan dalam menjaga marwah pelayanan publik. Langkah untuk mencopot Eka Afriana dinilai sebagai sinyal kuat bahwa integritas dan moralitas tetap menjadi pondasi utama dalam tata kelola pemerintahan.***















