SKYSHI MEDIA- Isu dugaan ketidakwajaran dalam tata kelola anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali mencuat, menyusul pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung terhadap dana hibah untuk SMA Siger senilai Rp350 juta pada tahun anggaran 2025.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Seharusnya terkait hibah yang diterima, coba konfirmasi dengan BKAD,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Sementara itu, Kepala BKAD Zakky Irawan belum memberikan penjelasan rinci dan justru mengarahkan konfirmasi kepada Inspektorat. Ia menyebut bahwa koordinasi terkait Pra Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK berada di bawah kewenangan Inspektorat.
“Silakan tanya ke Inspektorat, terkait Pra LHP BPK koordinasinya di sana,” katanya.
Situasi ini menimbulkan kesan kurang sinkronnya komunikasi antarinstansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran hibah tersebut.
Di sisi lain, muncul sorotan terhadap penggunaan dana hibah SMA Siger yang diduga tidak sesuai dengan sejumlah regulasi, termasuk Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pada saat menerima dana hibah, SMA Siger belum memiliki rekomendasi izin operasional. Selain itu, terdapat dugaan bahwa peserta didik di sekolah tersebut belum terdaftar dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan tidak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Sejumlah kondisi lain juga menjadi perhatian, seperti dugaan keterbatasan fasilitas pembelajaran, tidak adanya kegiatan ekstrakurikuler, serta sistem pelaporan hasil belajar yang tidak dilakukan secara konvensional.
Pemeriksaan oleh BPK ini dinilai penting karena dapat berimplikasi pada opini laporan keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Dalam sistem audit BPK, opini “Tidak Wajar” atau adverse opinion merupakan kategori serius yang menunjukkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Opini tersebut kerap menjadi perhatian aparat penegak hukum sebagai pintu masuk untuk melakukan penelusuran lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada pernyataan resmi dari BPK terkait hasil akhir maupun kesimpulan atas temuan tersebut. Pemerintah daerah diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.***



















