BUMD Migas Daerah Lain Dipuji, Lampung Dihukum: Ketika Tafsir Hukum Jadi “Kelinci Percobaan”

SKYSHI MEDIA- Prinsip hukum yang seharusnya berlaku sama bagi setiap warga negara tampaknya tidak menemukan tempatnya dalam kasus dana bagi hasil migas (Participating Interest/PI 10%) yang menjerat direksi dan komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Perkara ini menimbulkan gelombang pertanyaan besar, sebab di provinsi lain, mekanisme serupa justru menjadi contoh sukses tata kelola migas daerah.

Langkah Kejaksaan Tinggi Lampung yang menggulirkan kasus ini disebut-sebut sebagai bentuk percontohan atau role model penegakan hukum di sektor migas. Namun, yang terjadi justru sebaliknya: Lampung seolah dijadikan “kelinci percobaan” dalam tafsir hukum yang kabur antara dana publik dan pendapatan korporasi.

Ketimpangan di Balik Tafsir PI 10%

Dana PI 10% merupakan hak daerah penghasil migas yang diberikan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan keputusan SKK Migas dan disetujui oleh Kementerian ESDM. BUMD berfungsi sebagai perpanjangan tangan daerah dalam pengelolaan bagi hasil tersebut, dengan sistem pembagian laba melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Secara hukum, dana PI bukanlah dana publik yang harus masuk langsung ke kas daerah, melainkan pendapatan korporasi yang kemudian disalurkan dalam bentuk dividen sesuai keputusan RUPS. Mekanisme ini berlaku di seluruh Indonesia. Namun anehnya, hanya di Lampung sistem yang sama berubah tafsir menjadi pidana.

Ada tiga daerah dengan pola serupa yang bisa dijadikan pembanding: Riau, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur. Ketiganya mendapat dana PI, menjalankan tata kelola keuangan korporasi, diaudit oleh lembaga resmi, dan membagikan dividen ke pemerintah daerah. Tak satu pun dari mereka pernah tersangkut kasus hukum.

Studi Kasus I – Riau Petroleum: Dipercaya dan Diaudit dengan Transparan

PT Riau Petroleum ditunjuk oleh SKK Migas dan Kementerian ESDM sebagai penerima PI 10% untuk Wilayah Kerja Rokan. Dana disalurkan langsung oleh Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke rekening perusahaan. Laba perusahaan kemudian dibagikan melalui RUPS kepada Pemerintah Provinsi Riau selaku pemegang saham utama.

Proses ini diaudit secara berkala oleh BPKP dan auditor independen. Tak ada aliran dana langsung ke kas daerah, karena sistem ini tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas, bukan mekanisme keuangan daerah. Pemerintah pusat pun tidak mempermasalahkan model ini.
Riau Petroleum bahkan menjadi contoh tata kelola yang baik, tanpa sedikit pun aroma kriminalisasi.

Studi Kasus II – Migas Hulu Jabar ONWJ: Profesional, Tidak Ada Drama

PT Migas Hulu Jabar ONWJ (MUJ ONWJ) berdiri berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat dan disetujui SKK Migas. Perusahaan ini menerima dana PI 10% dari Pertamina Hulu Energi ONWJ dan membagikan dividen melalui BUMD induknya, PT Migas Hulu Jabar.

Setiap keputusan keuangan dilakukan secara transparan melalui RUPS dan audit independen. Tidak ada satu pun dana yang dianggap harus masuk ke kas daerah terlebih dahulu. Seluruh prosesnya mengikuti prinsip *lex specialis* dalam hukum migas, di mana keuangan korporasi tidak bisa disamakan dengan keuangan publik.

Hasilnya, Jawa Barat tidak pernah terseret polemik hukum. MUJ justru menjadi kebanggaan daerah dan salah satu contoh pengelolaan PI paling disiplin di Indonesia.

Studi Kasus III – Migas Mandiri Pratama Kutai Timur: Dari Mahakam ke Penghargaan

Di Kalimantan Timur, PT Migas Mandiri Pratama Kutai Timur (MMP-KT) juga menjadi penerima PI 10% untuk Wilayah Kerja Mahakam. Dana diterima langsung dari Total E&P dan Pertamina Hulu Mahakam, kemudian dibukukan sebagai pendapatan perusahaan.

Setiap tahun, laba bersih dibagi melalui RUPS, dan sebagian besar dialokasikan untuk operasional serta dana cadangan perusahaan sesuai standar akuntansi. Audit ketat dilakukan, dan hasilnya: bukan vonis pidana, melainkan penghargaan dari SKK Migas atas kepatuhan dan transparansi.

Konfigurasi hukum dan akuntansi MMP-KT identik dengan PT LEB. Namun, perlakuannya jauh berbeda.

PT LEB: Ketika Korporasi Dijadikan Kambing Hitam

Melihat kesamaan pola di tiga daerah lain, publik wajar merasa heran mengapa hanya Lampung yang tersandung masalah hukum. PT LEB, seperti BUMD lain, menjalankan mekanisme sesuai aturan: ditunjuk SKK Migas, mendapat dana PI dari Pertamina Hulu, dan membagikan hasilnya lewat keputusan RUPS.

Namun, penegak hukum justru mempersoalkan sistem tersebut seolah ada pelanggaran. Pertanyaannya, apakah masalah ini benar-benar soal hukum, atau ada nuansa politik di baliknya?
Apalagi kasus ini muncul di tengah tahun politik yang mempertemukan kekuatan besar dan kepentingan daerah.

Lebih ironis lagi, PT LEB tidak bekerja sendirian. Pengelolaan PI 10% dilakukan bersama BUMD milik DKI Jakarta dengan porsi masing-masing 5%. Tapi anehnya, hanya pihak Lampung yang diseret ke meja hukum.

Ketika Keadilan Jadi Relatif

Kasus PT LEB memperlihatkan wajah hukum Indonesia yang masih penuh tafsir. Di satu sisi, pemerintah daerah lain bisa bangga karena BUMD mereka dianggap profesional dan patuh aturan. Di sisi lain, Lampung justru harus menghadapi stigma dan proses hukum yang melelahkan atas pola yang sama.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa hukum bukan lagi alat keadilan, melainkan alat politik. Ketika satu tafsir hukum bisa berubah sesuai kepentingan, kepercayaan publik terhadap institusi hukum pun terancam runtuh.

Masyarakat pantas bertanya: apakah Lampung benar-benar bersalah, atau hanya korban dari tafsir hukum yang keliru dan kepentingan yang lebih besar dari sekadar angka dan pasal?

Pada akhirnya, keadilan sejati hanya akan hadir ketika hukum diterapkan secara konsisten, tanpa pandang bulu, tanpa kepentingan, dan tanpa menjadikan satu daerah sebagai contoh “pengorbanan” demi citra penegakan hukum semu.***