BPN Pringsewu Bagikan 400 Sertipikat Tanah di Wates: Warga Antusias, Aset Kini Punya Kekuatan Hukum!

SKYSHI MEDIA– Kabar gembira datang bagi warga Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo. Sebanyak 400 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) resmi diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Kamis (2/10/2025).

Kegiatan berlangsung meriah di Balai Pekon Wates, dihadiri oleh Ketua Panitia Ajudikasi Rahmat Kurniawan, S.Kom, bersama tim yuridis dari BPN Pringsewu. Warga yang hadir tampak memenuhi balai dengan ekspresi gembira, menandakan betapa pentingnya momen ini bagi mereka.

Sebelumnya, penyerahan serupa juga digelar di Pekon Gadingrejo pada Rabu (1/10/2025), dengan total 200 sertipikat dibagikan kepada masyarakat setempat. Artinya, dalam dua hari terakhir, sudah ada 600 sertipikat tanah resmi yang diterbitkan dan diserahkan langsung kepada warga Kecamatan Gadingrejo.

Rahmat Kurniawan dalam sambutannya menegaskan, sertipikat tanah bukan sekadar lembaran kertas, melainkan bukti legal paling kuat atas hak kepemilikan tanah. “Sertipikat tanah merupakan alat bukti kepemilikan yang sah secara hukum. Kami berharap masyarakat bisa menggunakannya secara bijak, misalnya untuk pengembangan usaha, bukan untuk kebutuhan konsumtif,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera melakukan pembetulan data apabila ditemukan kesalahan dalam nama, batas bidang, atau ukuran tanah. Menurut Rahmat, ketepatan data pada sertipikat sangat penting untuk perlindungan hukum di kemudian hari.

Program PTSL sendiri merupakan program prioritas nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang bertujuan mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi aset, serta memperluas akses permodalan bagi masyarakat.

Kepala Pekon Wates turut menyampaikan apresiasi tinggi kepada BPN Pringsewu atas kerja nyata dalam program ini. “Kami sangat berterima kasih kepada pihak BPN. Dengan adanya sertipikat ini, warga merasa lebih aman dan tenang karena tanah mereka kini diakui secara hukum. Ini juga menjadi bukti hadirnya negara untuk rakyat kecil,” ungkapnya.

Antusiasme warga terlihat dari awal hingga akhir acara. Banyak yang menilai bahwa sertipikat tanah menjadi simbol kepastian dan kesejahteraan baru bagi keluarga mereka. Tak sedikit pula yang berencana menjadikan sertipikat tersebut sebagai jaminan usaha kecil menengah (UMKM) untuk meningkatkan ekonomi keluarga.

Dengan pembagian 400 sertipikat ini, BPN Pringsewu berhasil memperkuat fondasi kepemilikan tanah di tingkat desa, sekaligus menegaskan komitmennya dalam mendukung visi pemerintah menuju Indonesia lengkap secara pertanahan.***