BPK Lampung Diminta Buka Hasil Pemeriksaan Dana Hibah SMA Siger

banner 468x60

SKYSHI MEDIA- Pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menjadi perhatian publik.

Sorotan tersebut berkaitan dengan laporan penggunaan dana hibah untuk Yayasan Pendidikan SMA Siger yang sebelumnya menuai kritik dan menjadi perbincangan di ruang publik.

banner 336x280

Sejumlah pihak mempertanyakan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan tersebut setelah Pemkot Bandar Lampung kembali memperoleh opini WTP atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.

Perdebatan mengenai dana hibah SMA Siger mencuat setelah adanya kritik dari sejumlah kalangan yang menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Kritik itu juga sempat disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, yang menyoroti aspek tata kelola dan penggunaan anggaran publik dalam program tersebut.

Berdasarkan keterangan yang pernah disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, dana hibah tersebut disebut berasal dari anggaran perubahan tahun 2025 dan disalurkan pada penghujung tahun anggaran.

Sementara itu, pihak yayasan sebelumnya mengakui menerima dana hibah tersebut dan menyebut penggunaannya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional pendidikan, termasuk kegiatan administrasi dan pembinaan peserta didik.

Namun, sejumlah orang tua dan peserta didik mengaku tidak merasakan secara langsung manfaat dari sebagian program yang disebut dibiayai melalui dana hibah tersebut.

Beberapa di antaranya juga menyampaikan keluhan terkait fasilitas pendidikan, kegiatan sekolah, hingga kebutuhan perlengkapan belajar yang menurut mereka masih harus dipenuhi secara mandiri.

Selain itu, muncul pula persoalan administratif yang menjadi perhatian sejumlah pihak terkait status data pendidikan peserta didik dan aspek legalitas penyelenggaraan pendidikan.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada BPK RI Perwakilan Lampung untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga auditor negara tersebut.

Dalam surat resmi yang diterima pelapor pada Februari 2026, Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menyatakan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dengan menggunakan berbagai metode pengujian, pemeriksaan dokumen pendukung, serta verifikasi lapangan.

Namun hingga opini WTP diberikan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung, hasil pemeriksaan maupun kesimpulan resmi terkait laporan dana hibah SMA Siger tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut serta hasil evaluasi yang dilakukan oleh BPK.

Di sisi lain, opini WTP sendiri pada dasarnya merupakan penilaian auditor terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Karena itu, sejumlah kalangan berharap adanya penjelasan yang lebih terbuka terkait tindak lanjut laporan dana hibah SMA Siger agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari BPK RI Perwakilan Lampung maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait hasil pemeriksaan atas laporan dana hibah tersebut.***

banner 336x280