SKYSHI MEDIA – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus menutup tahun 2025 dengan berbagai capaian signifikan di bidang pencegahan, rehabilitasi, hingga penegakan hukum. Kepala BNNK Tanggamus, Diani Indramaya, menyatakan hal ini saat konferensi pers akhir tahun di kantor BNNK, Selasa 23 Desember 2025.
Diani menjelaskan, sepanjang 2025, BNNK Tanggamus fokus memperkuat pemberantasan peredaran narkotika melalui strategi yang konsisten dan terukur. “Hasil dari pelaksanaan tugas tersebut tercermin dari jumlah berkas layanan Asesmen Terpadu (TAT) yang ditangani yaitu sebanyak 131 berkas pengajuan dengan total 131 orang tersangka, melebihi target awal sebanyak 16 orang,” ungkap Diani.
Sebaran tersangka menunjukkan kerja sama yang solid antara BNNK Tanggamus dengan kepolisian di berbagai wilayah. Polres Pesisir Barat menangani 15 orang, Polres Pringsewu 31 orang, dan Polres Tanggamus 85 orang. Data ini menunjukkan tingginya intensitas pengungkapan kasus narkotika dan sinergi yang terus diperkuat antarinstansi.
Dari 131 tersangka, 63 orang direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan, dengan rincian 2 orang di IPWL Gading Rejo dan 61 orang di Klinik Pratama BNN Kabupaten Tanggamus. Sementara 53 orang direkomendasikan untuk rehabilitasi rawat inap, tersebar di beberapa fasilitas: 39 orang di Loka Rehabilitasi Kalianda, 10 orang di RSJ Provinsi Lampung, 3 orang di Balai Besar Rehabilitasi Lido, dan 1 orang di RS Batin Mangunang. Sebanyak 15 tersangka lainnya dilanjutkan ke proses hukum karena memenuhi unsur pidana.
Dalam catatan Diani, terdapat sejumlah kasus menonjol selama tahun 2025. Salah satunya, BNN Tanggamus bersama BNN Provinsi Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, menangkap seorang pengedar berinisial P dengan barang bukti 10 gram sabu-sabu dan 30 butir ekstasi. Selain itu, pada November 2025, operasi terpadu di Pekon Negara Ratu, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 15 gram, enam butir ekstasi, dan puluhan alat hisap sabu.
Di bidang rehabilitasi, BNNK Tanggamus juga mencatat keberhasilan signifikan. Layanan rehabilitasi rawat jalan yang awalnya menargetkan 27 klien berhasil melayani 68 klien. Dari jumlah ini, 24 klien mengikuti layanan pascarehabilitasi, termasuk satu klien yang berhasil mengembangkan usaha budidaya ikan lele dan sayur hidroponik. Diani menegaskan, masyarakat yang memiliki anggota keluarga terindikasi penyalahguna narkoba dapat mengakses layanan rehabilitasi gratis tanpa proses pidana.
Keberhasilan ini, menurut Diani, tidak terlepas dari kerja keras bersama antara BNNK Tanggamus, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi terkait, dan partisipasi aktif masyarakat. “Ke depan, BNN Kabupaten Tanggamus akan terus memperkuat program pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, serta penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan, guna mewujudkan Kabupaten Tanggamus Bersinar (Bersih Narkoba),” pungkasnya.***













