SKYSHI MEDIA- Bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada Desember 2025 menjadi tragedi nasional yang menyita perhatian publik. Dampak bencana ini bahkan disebut sejumlah pejabat dan pemerhati jauh lebih parah dibanding tsunami Aceh 2004, mengingat kerusakan yang terjadi merata di banyak titik dan jumlah warga terdampak yang sangat besar. Ribuan keluarga kini bertahan di tenda-tenda pengungsian, menghadapi cuaca dingin, minimnya logistik, serta ketidakpastian nasib ke depan.
Namun di tengah situasi krisis nasional itu, mencuat sebuah kontroversi besar dari pernyataan seorang wali kota yang dianggap tidak sensitif dan sesat dalam pengambilan kebijakan. Wali kota tersebut meminta ASN di daerahnya untuk mengumpulkan pakaian bekas sebagai bentuk bantuan bagi korban bencana Sumatera.
“ASN semuanya sudah mengumpulkan dana, mengumpulkan baju-baju yang masih bisa dipake, tinggal nanti kita kirimkan,” ujarnya pada 4 Desember 2025.
Pernyataan itu spontan memicu reaksi keras dari masyarakat dan tokoh-tokoh daerah, karena dianggap tidak mencerminkan empati serta tidak relevan dengan kebutuhan korban bencana yang memerlukan bantuan cepat, layak, dan terstandar. Banyak warganet menyampaikan bahwa bantuan pakaian bekas bukan hanya kurang tepat, tetapi juga berpotensi menyinggung martabat para korban yang sedang berjuang di tengah kondisi sulit.
Salah satu respons paling tegas datang dari Panglima Ormas Laskar Muda Lampung, Misrul—yang dikenal publik sebagai Pangdam Misrul. Ia secara terbuka mengecam kebijakan sang wali kota dan menyebutnya sebagai bentuk kesesatan berpikir dalam mengambil keputusan publik.
“Malu saya punya wali kota yang sesat pikir,” tegas Misrul.
Menurutnya, kritik tersebut sama sekali tidak didasari hubungan personal atau pertentangan individu, melainkan murni menyangkut logika kebijakan. Ia menilai, cara berpikir sang wali kota mencerminkan ketidaktepatan dalam melihat skala kebutuhan kemanusiaan yang seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Misrul menjabarkan alasan mengapa kebijakan itu dinilai keliru. Wali kota tersebut sebelumnya diketahui memberikan hibah puluhan miliar rupiah kepada beberapa instansi yang sebenarnya memiliki anggaran besar dan berada di bawah kewenangan provinsi atau kementerian. Instansi yang diberi hibah itu bukan berstatus membutuhkan bantuan darurat atau kekurangan pendanaan.
“Ceritanya jelas. Ketika instansi besar dengan anggaran besar justru diberi hibah puluhan miliar, itu tidak menjadi masalah baginya. Tapi ketika rakyat sedang susah, tiba-tiba diminta gotong royong kumpulkan baju bekas,” ujar Misrul.
Ia melanjutkan bahwa kebijakan bantuan pakaian bekas sangat tidak sebanding dengan skala bencana yang terjadi. Sementara itu, anggaran besar yang seharusnya dapat dialokasikan untuk membantu korban bencana justru sudah dialirkan kepada instansi yang bukan prioritas.
“Ketika ada bencana besar dan banyak orang membutuhkan logistik layak—bukan sekadar pakaian lama—kita justru menggalang dana dan baju bekas. Tapi untuk instansi yang punya anggaran melimpah, malah all out memberikan hibah sampai puluhan miliar,” tukasnya.
Misrul mengajak masyarakat menilai secara objektif bagaimana sebuah pemerintah daerah seharusnya mengelola dana publik. Ia meminta warga membandingkan dua hal secara sederhana: bantuan hibah puluhan miliar kepada instansi yang memiliki kapasitas anggaran besar, dan bantuan pakaian bekas untuk warga yang sedang berjuang bertahan hidup di tengah dingin, lapar, dan cemas.
Pernyataan dan kritik ini langsung memicu diskusi luas di media sosial dan ruang publik. Banyak warganet dan analis kebijakan menilai bahwa kritik tersebut wajar mengingat kondisi darurat nasional yang semestinya ditangani dengan kebijakan cepat, tepat, dan manusiawi.
Kontroversi ini menjadi pengingat bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan setiap kebijakan sejalan dengan kebutuhan rakyat, khususnya dalam masa krisis. Banjir bandang Sumatera 2025 telah menjadi tragedi besar, tetapi juga momentum untuk menilai kembali sensitivitas, prioritas, dan kualitas kebijakan para pemimpin daerah dalam merespons bencana kemanusiaan.***



















