SKYSHI MEDIA- Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Selatan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan mulai membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Murni Tahun Anggaran 2027.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Hevit dan Wakil Ketua II Benny Raharjo, berlangsung di ruang Banggar DPRD setempat, Senin (2/11/2026).
Pembahasan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan arah kebijakan fiskal daerah. Forum ini juga menjadi ruang untuk menentukan prioritas program pembangunan serta alokasi anggaran yang akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada 2027 mendatang.
Dalam pembahasan tersebut, TAPD dan Banggar DPRD memiliki peran strategis untuk mencermati berbagai komponen anggaran, mulai dari proyeksi pendapatan daerah, rencana belanja, hingga pembiayaan daerah.
Pembahasan RAPBD tidak hanya sebatas mencocokkan angka dalam dokumen perencanaan. Proses tersebut juga menjadi kesempatan untuk memastikan setiap program yang direncanakan memiliki dasar kebutuhan yang jelas, terukur, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di tengah berbagai tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah, ketepatan penggunaan anggaran menjadi perhatian penting. Setiap alokasi belanja perlu disusun berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan, sehingga anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif.
Banggar DPRD sebagai bagian dari fungsi penganggaran memiliki tanggung jawab untuk mencermati setiap usulan program dan alokasi belanja yang diajukan pemerintah daerah.
Pengawasan sejak tahap pembahasan dinilai penting agar anggaran tidak sekadar terserap, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.
Pembahasan RAPBD Murni Tahun Anggaran 2027 ini diharapkan menghasilkan perencanaan anggaran yang realistis, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Sebab, APBD bukan sekadar dokumen administrasi tahunan, melainkan instrumen kebijakan yang menentukan arah pembangunan daerah sekaligus menyangkut penggunaan uang rakyat.***(Humas DPRD Lampung Selatan)
