Antara PT LEB dan Yayasan Siger, Di Mana Letak Keadilan Hukum?

banner 468x60

SKYSHI MEDIA- Dinamika penegakan hukum di Provinsi Lampung tengah menjadi sorotan publik. Perbandingan antara penanganan kasus dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan polemik Yayasan Siger Prakarsa Bunda memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi aparat penegak hukum (APH).

Di satu sisi, kasus PT LEB berjalan hingga ke meja hijau di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Perkara tersebut menyeret jajaran direksi dan komisaris atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan PI 10 persen. Padahal, dari sisi kontribusi, perusahaan tersebut disebut telah memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung serta penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

banner 336x280

Namun di sisi lain, Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang diduga menyelenggarakan kegiatan pendidikan tanpa izin resmi justru belum terlihat tersentuh proses hukum yang sama. Padahal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sebelumnya telah menyatakan adanya pelanggaran administratif dalam operasional lembaga tersebut.

Persoalan ini semakin kompleks dengan munculnya dugaan konflik kepentingan. Sejumlah pihak menyoroti keterkaitan pejabat publik dalam pengelolaan yayasan, yang dinilai berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Pendapat serupa pernah disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie, yang menegaskan bahwa pejabat negara tidak seharusnya terlibat dalam struktur yayasan privat karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Tak hanya itu, aliran dana hibah dari APBD kepada yayasan juga menjadi sorotan. Regulasi yang berlaku mensyaratkan sejumlah ketentuan administratif, termasuk status badan hukum yang telah memenuhi syarat waktu tertentu. Dugaan pelanggaran terhadap aturan ini memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Sementara itu, persoalan lain di sektor pendidikan juga mencuat, seperti belum tersalurkannya dana BOSDA yang telah disahkan sejak 2025. Hingga April 2026, distribusi anggaran tersebut belum jelas, bahkan pejabat terkait mengaku masih melakukan koordinasi internal.

Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat mengenai ketimpangan dalam penegakan hukum. Publik mulai mempertanyakan apakah hukum diterapkan secara adil dan merata, atau justru dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar aspek yuridis.

Editorial ini tidak bermaksud menyimpulkan, melainkan mengajak publik untuk terus mengawal dan mencermati setiap proses hukum yang berjalan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Pada akhirnya, pertanyaan yang muncul adalah: apakah penegakan hukum di Lampung benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan, atau masih menyisakan ruang bagi interpretasi yang berbeda di mata publik?***

banner 336x280