SKYSHI MEDIA– Kasus bullying di salah satu SMP Negeri di Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik setelah seorang siswa terpaksa berhenti sekolah akibat perundungan yang dialaminya. Kontroversi ini menambah panjang daftar problematika di sektor pendidikan Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana, yang kerap disebut publik sebagai The Killer Policy.
Sorotan kini mengarah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, yang dipimpin oleh Eka Afriana, saudari kembar Eva Dwiana. Dugaan kuat muncul mengenai dugaan kelalaian dan maladministrasi yang melibatkan aset negara serta izin penyelenggaraan sekolah swasta SMA Siger menggunakan anggaran APBD. Beberapa pihak bahkan telah melaporkan kasus ini ke Polda Lampung, Mabes Polri, Kemendagri, hingga Kejaksaan Agung.
Sumber internal menjelaskan, Eka Afriana selaku Kadis Dikbud seharusnya memiliki kewenangan dan tanggung jawab menolak inisiasi pendirian sekolah swasta jika melanggar Peraturan Daerah maupun Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Namun, aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru dipinjamkan untuk yayasan pihak swasta, membuka celah kontroversi yang semakin memperkeruh citra Pemkot.
Lebih lanjut, polemik SMA Siger ini menimbulkan risiko hukum bagi pihak BKAD, ketua yayasan, hingga kepala sekolah swasta yang terlibat dalam peminjaman aset milik pemerintah. Sementara itu, kasus bullying di SMP Negeri Kemiling semakin menegaskan lemahnya pengawasan dan manajemen sekolah di Bandar Lampung, yang secara langsung menyeret nama Wali Kota Eva Dwiana dan Kadis Dikbud Eka Afriana.
Selain itu, kabar mengejutkan muncul terkait pengangkatan kepala sekolah yang belum definitif. Beberapa pejabat struktural bahkan merangkap jabatan ganda, termasuk Eka Afriana yang tercatat sebagai Plt. Kadis Dikbud sekaligus kepala SMP N 44 dan SMP N 32 Bandar Lampung. Kondisi ini dianggap memperburuk tata kelola pendidikan dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi guru, siswa, dan stakeholder sekolah swasta.
Praktisi hukum menilai, kombinasi dari dugaan maladministrasi izin sekolah swasta dan kasus bullying yang viral menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen Pemkot Bandar Lampung terhadap perlindungan anak dan penegakan hukum pendidikan. Guru dan orang tua siswa semakin mempertanyakan integritas pengelolaan sekolah, sementara lembaga pengawas pendidikan menuntut tindakan tegas untuk mengembalikan sistem pendidikan yang transparan dan adil.
Kasus ini menegaskan perlunya audit menyeluruh terkait manajemen aset dan izin sekolah swasta di Bandar Lampung, serta perlindungan lebih serius bagi siswa dari segala bentuk bullying. Publik kini menunggu langkah Pemkot untuk menegaskan kepala sekolah definitif, memperbaiki tata kelola pendidikan, dan memastikan setiap aset negara digunakan sesuai peruntukannya.***
