SKYSHI MEDIA – SMA swasta Siger kembali jadi sorotan panas publik. Sekolah ini menarik perhatian bukan cuma karena iming-iming biaya pendidikan gratis, tapi juga karena hubungannya dengan aset negara dan aliran dana pemerintah yang kontroversial. Meski diklaim milik Pemkot Bandar Lampung, realitanya sekolah ini dikuasai oleh lima individu yang pernah atau masih memegang jabatan strategis di Pemkot.
Alasan lain mengapa SMA Siger terus menjadi bahan pemberitaan adalah dugaan skandal penggunaan aset negara dan aliran dana pemerintah yang mendapat dukungan DPRD Kota Bandar Lampung, serta pembiaran oleh pemerintah dan DPRD Provinsi Lampung. Ironisnya, status SMA Siger masih ilegal dan melanggar undang-undang, tapi tetap beroperasi dengan segala kemudahan.
Meskipun mendapat berbagai kemudahan, kesejahteraan guru jauh dari kata layak. Para guru harus bersabar berbulan-bulan karena honor mereka belum dibayarkan, bahkan mereka harus mengeluarkan biaya transport sendiri untuk datang mengajar. Praktik jual modul oleh sekolah pun masih terjadi, menambah tanda tanya soal transparansi pengelolaan dana dan manajemen pendidikan di SMA Siger.
Yang semakin menarik, muncul kabar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana akan memberikan beasiswa kepada siswa SMA/SMK dan mahasiswa. Namun, kabar ini justru memunculkan spekulasi baru terkait aliran dana untuk SMA Siger. Ada dugaan dana beasiswa bisa dialirkan juga ke sekolah swasta yang ilegal ini, sebagai cara “main cantik” agar aliran dana pemerintah tidak melanggar regulasi formal, sambil tetap menutupi praktik ilegal yang terjadi di sekolah.
Situasi ini semakin rumit dengan pernyataan silang dari beberapa pihak. Kabid Dikdas Disdikbud, BKAD, dan Ketua Komisi 4 DPRD Bandar Lampung, yakni Mulyadi, Cheppi, dan Asroni Paslah, memberikan pernyataan yang berbeda-beda. Asroni pada September lalu mengaku tidak mengetahui adanya anggaran operasional SMA Siger dan tidak mengetahui apakah dana akan dialirkan melalui bidang sosial dan kesejahteraan.
Sebaliknya, Mulyadi dan Cheppi menyatakan bahwa anggaran untuk SMA Siger masuk di Disdikbud dan masih menunggu finalisasi dari pihak provinsi, sambil menunggu regulasi resmi yang memungkinkan aliran dana. Ketidakjelasan ini menimbulkan spekulasi bahwa dana beasiswa yang seharusnya untuk kepentingan publik justru bisa dimanfaatkan untuk menutupi ketidakberesan di SMA Siger.
Dugaan lain yang mencuat, mandeknya pembayaran honor guru dan praktik jual beli modul di SMA Siger bisa jadi strategi untuk menarik perhatian publik. Hal ini memberi “alasan kemanusiaan” bagi Wali Kota Eva Dwiana dan jajaran DPRD Kota Bandar Lampung untuk menyalurkan anggaran ke sekolah yang sebenarnya masih ilegal, milik Eka Afriana, Khaidarmansyah, Satria Utama, Didi Agus Bianto, dan Suwandi Umar.
Jika hal ini benar terjadi, maka pengeluaran anggaran pemerintah untuk SMA Siger sama saja memberi legitimasi kepada praktik yang melanggar hukum. Sekolah ini terindikasi menabrak Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang sah ditandatangani Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri. Artinya, alih-alih memperkuat pendidikan, langkah ini justru bisa menimbulkan preseden buruk terkait akuntabilitas penggunaan dana publik.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: Apakah beasiswa dan dana pemerintah benar-benar untuk kesejahteraan siswa dan guru, atau hanya alat strategi politik dan kemanusiaan semu yang menutupi praktik ilegal? Publik kini menanti tindakan tegas dari pemerintah kota, DPRD, dan instansi terkait agar transparansi pendidikan dan keadilan bagi guru serta siswa benar-benar ditegakkan.***



















