SKYSHI MEDIA- Sidang pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dalam persidangan terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Sekretaris PT LEB, Chabsarina, yang memberikan keterangan terkait pengelolaan dana perusahaan.
Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Yunandar, menilai selama ini terjadi framing yang memberatkan kliennya terkait tuduhan kerugian negara sebesar Rp268 miliar.
“Baik klien kami maupun keluarganya sangat terbebani oleh pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Menurut Yunandar, keterangan saksi dalam persidangan menunjukkan bahwa nilai kerugian negara yang selama ini beredar bukan merupakan fakta utuh, melainkan opini yang belum terbukti secara hukum.
Dana dikelola tidak sebesar yang diberitakan
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa dari total dana PI sekitar Rp271 miliar, PT LEB hanya mengelola sebagian, yakni sekitar Rp33 miliar.
“Dari keterangan saksi, dana yang benar-benar dikelola PT LEB sekitar Rp33 miliar, bukan Rp268 miliar seperti yang selama ini diframing,” jelas Yunandar.
Ia menambahkan, dari dana tersebut sebagian telah digunakan untuk operasional perusahaan, dengan sisa sekitar Rp20 miliar yang saat ini berada di rekening perusahaan dan telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Adapun sebagian besar dana PI lainnya telah disalurkan ke sejumlah pihak, termasuk ke induk perusahaan PT LJU serta Perumdam Way Guruh.
Aliran dana PI ke berbagai pihak
Berdasarkan penjelasan dalam persidangan, distribusi dana PI meliputi:
sekitar Rp195 miliar ke PT LJU
sekitar Rp18 miliar ke Perumdam Way Guruh
sekitar Rp33 miliar dikelola PT LEB
Dengan demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa tidak seluruh dana PI yang disebut sebagai kerugian negara tersebut berada dalam penguasaan PT LEB.
Tata kelola disebut sesuai prosedur
Selain soal aliran dana, Yunandar juga menyoroti aspek tata kelola perusahaan. Ia menyebut, berdasarkan kesaksian Chabsarina, seluruh kebijakan direksi dilakukan sesuai prosedur dan melalui mekanisme resmi.
Menurutnya, direksi PT LEB selalu berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebelum mengambil kebijakan strategis.
“Setiap keputusan juga melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukan keputusan sepihak,” tegasnya.
Ia juga mengungkap bahwa penundaan RUPS tahun 2022 bukan merupakan inisiatif direksi, melainkan atas arahan pemegang saham.
Ajak publik ikuti persidangan
Yunandar mengimbau masyarakat untuk mengikuti langsung jalannya persidangan agar memperoleh gambaran utuh, bukan hanya berdasarkan pemberitaan yang berkembang.
“Silakan masyarakat hadir di persidangan agar bisa melihat fakta secara langsung, sehingga tidak terbentuk opini yang merugikan pihak tertentu,” katanya.
Sidang pembuktian kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara menyeluruh dugaan perkara yang tengah berjalan.***



















