SKYSHI MEDIA— Rencana Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalihfungsikan Terminal Panjang menjadi gedung SMA Siger kembali menjadi sorotan publik setelah dipastikan tidak masuk dalam pengesahan anggaran DPRD Kota Bandar Lampung. Wacana yang diinisiasi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana tersebut menuai polemik karena dinilai bermasalah secara regulasi, perizinan, serta transparansi penganggaran.
Terminal Panjang yang selama ini terbengkalai dan tidak beroperasi optimal memang kerap dimanfaatkan sebagai tempat beristirahat pengemudi angkutan daring. Namun sejak muncul rencana alih fungsi menjadi sekolah menengah atas swasta Siger, milik pejabat aktif Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, kawasan tersebut mulai ramai diperbincangkan. Dalam beberapa kesempatan, Wali Kota Eva Dwiana bahkan meninjau langsung lokasi dan menyampaikan rencana pemanfaatan gedung terminal sebagai sarana pendidikan.
Sejumlah dampak sosial mulai terasa sejak wacana itu mengemuka. Pada rentang Agustus hingga September 2025, para pedagang kios di area Terminal Panjang dipanggil pihak kelurahan setempat. Pertemuan tersebut membahas nasib mereka jika alih fungsi benar-benar dilaksanakan, menyusul kekhawatiran hilangnya sumber mata pencaharian akibat perubahan peruntukan lahan terminal.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Sidik Efendi sebelumnya membenarkan adanya pembahasan awal terkait rencana pembangunan gedung SMA Siger. Ia menyebut anggaran pembangunan baru akan dilihat pada pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Namun hingga pembahasan berlangsung, rencana tersebut belum mendapatkan lampu hijau dari DPRD.
Kepastian penolakan anggaran disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah pada 10 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menyetujui alokasi dana sebesar Rp1,35 miliar dari Disdikbud untuk pembangunan sekolah tersebut karena status izin dan dasar hukumnya belum jelas. “Itu seharusnya tidak boleh karena izinnya harus jelas. Kalau dibangun, atas nama siapa dan statusnya bagaimana, itu belum ada kejelasan,” ujarnya.
Selain persoalan anggaran, alih fungsi Terminal Panjang juga disorot dari aspek tata ruang. Rencana tersebut dinilai berpotensi melanggar Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2021–2041, yang menetapkan fungsi terminal sebagai prasarana transportasi. Perda tersebut sendiri disahkan pada masa kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana.
Asroni juga mengingatkan potensi penggunaan anggaran hibah tanpa sepengetahuan DPRD, yang dikhawatirkan dapat membuka celah pelanggaran tata kelola keuangan daerah. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung terkait kepastian anggaran dan kelanjutan rencana alih fungsi Terminal Panjang tersebut. Transparansi dinilai penting mengingat isu ini menyangkut kepentingan publik, keadilan akses pendidikan, serta kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi yang berlaku.



















