SKYSHI MEDIA – Publik kembali menyoroti sosok Agus Jumadi, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang kini diduga tersandera politik Wali Kota Eva Dwiana. Isu panas muncul seiring wacana kontroversial alih fungsi Terminal Panjang menjadi SMA Swasta Siger, sekolah yang dibentuk oleh Wali Kota Eva Dwiana, yang dikenal dengan julukan “The Killer Policy”.
Agus Jumadi, yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD, tampak bungkam saat diminta konfirmasi terkait transparansi anggaran dan legalitas alih fungsi terminal menjadi sekolah swasta tersebut. Pertanyaan dikirim via WhatsApp pada Sabtu, 4 Oktober 2025, namun politisi PKS ini tidak merespons sama sekali.
Publik menilai sikap diam Agus Jumadi sebagai sinyal ketidakberanian Komisi III menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Padahal, Komisi III DPRD memiliki wewenang langsung terhadap penataan ruang, dinas perhubungan, dan pekerjaan umum, yang jelas mencakup isu alih fungsi Terminal Panjang.
“Ini kan ranah Komisi III, jadi harusnya DPRD tegas mengawal kebijakan yang berdampak pada aset publik. Kalau DPRD diam, rakyat yang dirugikan,” ujar Hendri Adriansyah, praktisi hukum yang ikut menyoroti skandal SMA Swasta Siger, Minggu (5/10/2025).
Sikap diam Komisi III menimbulkan persepsi bahwa DPRD Bandar Lampung seolah menutup mata terhadap kebijakan kontroversial yang dianggap sarat kepentingan politik dan potensi pengalihan aset publik untuk kepentingan tertentu. Aktivis lokal menuntut agar DPRD tidak hanya berperan sebagai alat pencitraan di media, tetapi menjalankan fungsi pengawasan dengan tegas.
Sejumlah pihak juga mempertanyakan integritas politik Agus Jumadi. Apakah diamnya hanya bentuk kehati-hatian politik, atau benar-benar tersandera kepentingan Wali Kota Eva Dwiana? Pertanyaan ini menjadi magnet perhatian publik yang ingin memastikan aset daerah dan anggaran APBD tidak disalahgunakan.
Publik kini menunggu sikap nyata Komisi III dan Agus Jumadi: apakah akan berani bersuara, menegakkan pengawasan, dan melindungi kepentingan rakyat, atau tetap bungkam di tengah kontroversi yang bisa menodai kredibilitas DPRD Bandar Lampung.***



















