Ada Batas antara Penyadapan dan Makar, Hendri Ingatkan Penegak Hukum Jangan Salah Langkah

SKYSHI MEDIA- Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri sekaligus mantan Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memunculkan perdebatan mengenai batas penerapan tindak pidana makar dan independensi penegakan hukum.

Praktisi hukum sekaligus advokat Hendri Adriansyah, S.H., M.H., mengingatkan agar dugaan penyadapan tersebut tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana makar. Menurutnya, setiap penerapan pasal pidana harus didasarkan pada pemenuhan unsur delik dan alat bukti yang sah, bukan tekanan politik maupun opini publik.

Perkara ini bermula dari penetapan tiga orang sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Penyidik menduga aktivitas penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, serta sejumlah kalangan masyarakat.

Bareskrim juga mendalami dugaan penghapusan jejak data elektronik pada Oktober 2026. Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan mengenai kesalahan para tersangka.

Sehari setelah pengumuman penetapan tersangka, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah memandang dugaan penyadapan tersebut sebagai persoalan serius yang berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.

Prasetyo bahkan menyebut perbuatan tersebut kemungkinan mengarah pada tindak pidana makar. Pernyataan itu kemudian memunculkan diskusi mengenai batas antara tindakan penyadapan ilegal dan unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.

Penyadapan Ilegal Tidak Serta-Merta Memenuhi Unsur Makar

Menanggapi perkembangan tersebut, Hendri menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden tidak dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai tindak pidana makar. Penerapan ketentuan makar harus melalui pembuktian yang cermat terhadap seluruh unsur sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk Pasal 160 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mendefinisikan makar sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.

Selain itu, Pasal 15 ayat (1) KUHP Nasional mengatur bahwa persiapan tindak pidana dapat berupa upaya memperoleh atau menyiapkan sarana, mengumpulkan informasi, menyusun perencanaan tindakan, maupun melakukan tindakan serupa untuk menciptakan kondisi bagi terlaksananya suatu tindak pidana.

Menurut Hendri, ketentuan tersebut harus dibaca secara sistematis bersama rumusan tindak pidana makar yang relevan, termasuk ketentuan mengenai serangan terhadap Presiden atau Wakil Presiden maupun pemerintahan yang sah.

Dengan demikian, tidak setiap tindakan pengumpulan informasi yang dilakukan secara melawan hukum dapat langsung disamakan dengan persiapan makar.

Apabila penyadapan terbukti dilakukan untuk memperoleh informasi rahasia mengenai sistem pengamanan Presiden dan informasi tersebut digunakan sebagai bagian dari persiapan serangan terhadap Presiden atau pemerintahan yang sah, penyidik dapat mendalami kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana makar.

Sebaliknya, jika penyadapan dilakukan untuk tujuan lain yang tidak memiliki hubungan dengan persiapan serangan sebagaimana dipersyaratkan undang-undang, penerapan pasal makar tidak dapat dibenarkan hanya berdasarkan dugaan mengenai motif pelaku atau penafsiran yang memperluas unsur tindak pidana.

“Harus dibedakan secara tegas antara penyadapan tanpa hak, pengumpulan informasi secara melawan hukum, dan tindakan persiapan serangan terhadap negara. Masing-masing memiliki konstruksi hukum dan unsur pertanggungjawaban pidana yang berbeda. Tidak setiap perbuatan melawan hukum yang menyasar pejabat negara dapat serta-merta dikategorikan sebagai makar,” jelas Hendri.

Ia menilai kekeliruan dalam mengonstruksikan unsur tindak pidana dapat menimbulkan kesalahan penerapan hukum. Karena itu, penyidik harus mampu membuktikan hubungan konkret antara tindakan penyadapan, tujuan pengumpulan informasi, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya persiapan serangan terhadap objek yang dilindungi ketentuan pidana makar.

Penyidikan Harus Berdasarkan Alat Bukti

Hendri selanjutnya menegaskan bahwa penyidikan dugaan penyadapan ilegal harus dilakukan melalui pengumpulan dan pemeriksaan alat bukti yang sah. Proses tersebut tidak boleh dibangun berdasarkan spekulasi politik ataupun tekanan opini publik.

Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang harus diungkap secara objektif. Di antaranya dasar kewenangan penyadapan, pihak yang diduga memerintahkan dan melaksanakan, tujuan pengumpulan informasi, serta penggunaan informasi yang diperoleh.

Pemeriksaan bukti elektronik juga harus dilakukan secara profesional dengan memastikan keaslian, keutuhan, keterlacakan, dan relevansinya terhadap perbuatan yang disangkakan.

Dalam perkara yang melibatkan komunikasi elektronik, keabsahan perolehan bukti serta hubungan antara bukti dan unsur tindak pidana merupakan persoalan mendasar yang harus diuji sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Penegakan hukum tidak boleh dibangun di atas asumsi. Penyidik harus mampu menjelaskan perbuatan yang disangkakan, dasar hukumnya, alat bukti yang mendukung, serta hubungan antara perbuatan dan unsur tindak pidana. Apabila unsur pidananya tidak terpenuhi, tidak boleh ada pemaksaan penerapan pasal hanya untuk memenuhi tekanan politik atau ekspektasi publik,” tegasnya.

Hendri juga mengingatkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat disamakan dengan pembuktian kesalahan di pengadilan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hukum Tidak Boleh Menjadi Instrumen Kekuasaan

Hendri menilai perkara yang memiliki konsekuensi politik harus ditangani secara independen. Penegakan hukum tidak boleh menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap pihak tertentu maupun perlakuan istimewa kepada mereka yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

Ia merujuk Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Prinsip tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sementara Pasal 3 ayat (1) mewajibkan hakim dan hakim konstitusi menjaga kemandirian peradilan, sedangkan ayat (2) melarang campur tangan pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dalam urusan peradilan, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Menurut Hendri, ketentuan tersebut menjadi jaminan agar proses pemeriksaan dan putusan pengadilan tidak ditentukan oleh tekanan politik, pengaruh jabatan, maupun kepentingan kekuasaan.

“Ketika hukum dijadikan instrumen politik, keadilan berisiko kehilangan objektivitasnya. Negara hukum tidak boleh berubah menjadi negara kekuasaan, di mana seseorang diproses karena dianggap berseberangan secara politik atau justru memperoleh perlindungan karena memiliki kedekatan dengan penguasa,” ujarnya.

Ia menambahkan, independensi peradilan harus berjalan seiring dengan profesionalitas penyidik dan penuntut umum. Seluruh aparat penegak hukum, meskipun memiliki kedudukan kelembagaan berbeda, tetap berkewajiban menjalankan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Praduga Tak Bersalah dan Persamaan di Hadapan Hukum

Hendri menilai perkara yang mendapat perhatian luas masyarakat justru harus ditangani dengan standar profesionalitas dan akuntabilitas yang tinggi.

Ia mengingatkan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dijatuhi pidana apabila pengadilan, berdasarkan alat pembuktian yang sah, memperoleh keyakinan bahwa orang tersebut bersalah atas perbuatan yang didakwakan.

Selain itu, Pasal 4 ayat (1) undang-undang yang sama menegaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.

Menurut Hendri, ketentuan tersebut mengandung konsekuensi bahwa kedudukan politik, jabatan, pengaruh, maupun hubungan seseorang dengan penguasa tidak boleh menjadi dasar perlakuan hukum yang diskriminatif.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh tajam terhadap pihak yang dianggap berseberangan dengan kekuasaan, tetapi tumpul terhadap pihak yang memiliki pengaruh politik. Ukuran pertanggungjawaban pidana adalah perbuatan dan kesalahan yang terbukti menurut hukum, bukan siapa orangnya atau di pihak mana ia berada,” katanya.

Ia menilai penerapan hukum yang diskriminatif tidak hanya merugikan pihak yang berhadapan dengan hukum, tetapi juga berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan sistem peradilan.

Supremasi Hukum Harus Berdiri di Atas Kepentingan Politik

Menutup pandangan hukumnya, Hendri menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden harus menjadi momentum untuk memperkuat supremasi hukum, pengawasan terhadap penggunaan kewenangan negara, serta independensi lembaga peradilan.

Menurutnya, perlindungan terhadap Presiden dan keamanan nasional merupakan kewajiban negara. Namun, pelaksanaannya tetap harus berada dalam batas konstitusi, ketentuan hukum pidana, dan prosedur hukum acara yang berlaku.

Keberhasilan penegakan hukum, kata dia, tidak semata-mata diukur dari beratnya ancaman pidana atau banyaknya orang yang diproses. Hal yang lebih penting adalah ketepatan penerapan hukum, kualitas pembuktian, serta terjaminnya hak setiap orang dalam proses peradilan.

“Hukum harus menjadi panglima, bukan alat politik. Kekuasaan dapat berganti dan kepentingan politik dapat berubah, tetapi prinsip keadilan, persamaan di hadapan hukum, dan kemerdekaan peradilan harus tetap berdiri tegak. Negara yang kuat bukanlah negara yang menggunakan hukum untuk mempertahankan kekuasaan, melainkan negara yang memastikan bahwa setiap kekuasaan tunduk kepada hukum,” pungkas Hendri.***