ABR Indonesia Apresiasi Komitmen Kejati Lampung Kawal Program Makan Bergizi Gratis

SKYSHI MEDIA– Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat–Advokat Bela Rakyat (YLHBR-ABR) Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam mengawasi dan menelusuri dugaan praktik percaloan penentuan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Organisasi bantuan hukum tersebut menilai pengawasan terhadap program strategis nasional harus dilakukan secara menyeluruh agar anggaran negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat serta terhindar dari penyimpangan.

Ketua Umum DPP YLHBR-ABR Indonesia, Dr. (c) Hermawan, S.H.I., M.H., C.M., SHEL., menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah Kejati Lampung dalam mengusut setiap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan Program MBG.

“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi Lampung dalam mengawasi serta menindak setiap dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis. Program ini harus dijaga dari segala bentuk praktik yang merugikan kepentingan rakyat,” ujar Hermawan.

Ketua DPW YLHBR-ABR Lampung, Adit Gumilang, S.H., mengatakan dugaan praktik jual beli titik dapur SPPG yang menjadi perhatian publik harus diusut secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

Menurutnya, apabila benar terdapat praktik memperjualbelikan akses, rekomendasi, maupun penentuan titik dapur dengan imbalan tertentu, maka hal tersebut merupakan penyimpangan serius dari tujuan utama Program MBG yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

Adit menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga harus mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan di balik praktik tersebut apabila didukung alat bukti yang cukup.

Ia menegaskan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan dalam Program MBG merupakan uang negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat.

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan dugaan penyimpangan, YLHBR-ABR Indonesia membuka Loket Pengaduan Hukum Gratis bagi masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait dugaan jual beli titik dapur SPPG Badan Gizi Nasional (BGN), pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, maupun dugaan pelanggaran lainnya dalam pelaksanaan Program MBG.

Adit menjelaskan seluruh layanan konsultasi hukum, penerimaan laporan, pendampingan, hingga penerusan laporan kepada aparat penegak hukum diberikan tanpa dipungut biaya.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan. Selama laporan disertai data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, kami siap memberikan pendampingan hukum secara gratis sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat,” katanya.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor Pusat YLHBR-ABR Indonesia di Jalan Dr. Harun II Nomor 98, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, atau melalui layanan Hotline/WhatsApp di 0888-0809-8636. Organisasi tersebut menyatakan setiap laporan akan ditelaah secara profesional dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.

YLHBR-ABR Indonesia juga mengapresiasi komitmen Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, yang sebelumnya menyatakan akan mengawal pelaksanaan Program MBG sesuai arahan pemerintah pusat dan menindak setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan.

Menurut Adit, pengawasan terhadap Program MBG bukan hanya berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara, tetapi juga menyangkut kesehatan, pemenuhan gizi, dan masa depan generasi muda Indonesia.

YLHBR-ABR Indonesia berharap pengawasan yang dilakukan Kejati Lampung dapat memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan secara bersih, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi pelaksanaan program melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila menemukan dugaan penyimpangan.