SKYSHI MEDIA– Polemik seputar SMA swasta Siger kembali memicu kehebohan publik setelah muncul keterangan baru dari lembaga resmi unit pemerintahan Provinsi Lampung pada Oktober 2025. Informasi tersebut menyoroti identitas Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yang disebut-sebut merupakan pensiunan pejabat tinggi Kota Bandar Lampung.
Keterangan resmi menyebutkan bahwa Ketua Yayasan, Khaidarmansyah, sebelumnya pernah menjabat sebagai Plt Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung dan kini mengajar di sebuah institusi pendidikan swasta. Fakta ini diperkuat oleh Firman, Wakil Kepala Sekolah SMA Siger 2, yang mengonfirmasi keterlibatan Khaidarmansyah dalam pengelolaan yayasan tersebut.
Selain itu, postingan Instagram resmi SMA Siger 1 pada September 2025 juga menampilkan Khaidarmansyah membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), mempertegas dugaan bahwa sekolah ini berada di bawah pengawasan sosok birokrat berpengalaman. Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius terkait profesionalisme pengelolaan sekolah swasta yang terindikasi melibatkan banyak pejabat pemerintahan.
Dari berbagai sumber, penginisiasi dan pengurus SMA Siger ternyata berasal dari lingkaran birokrasi tingkat tinggi Kota Bandar Lampung. Diduga kuat, proyek pendidikan ini melibatkan Wali Kota Eva Dwiana, Plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung yang juga saudara kembarnya, Eka Afriana (sekarang menjabat Asisten Pemerintahan), serta sejumlah anggota Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung. Selain itu, Kepala SMP Negeri tempat SMA Siger menumpang, Camat setempat, hingga Dewan Pendidikan Lampung turut disebut dalam pengelolaan yayasan.
Dugaan penyalahgunaan wewenang pun mengemuka. Aset negara milik Pemkot Bandar Lampung yang berasal dari APBD disebut-sebut digunakan untuk kepentingan yayasan milik perseorangan. Hal ini memicu kontroversi publik karena administrasi sekolah belum memiliki izin formal, sesuai ketentuan Permendikbud RI Nomor 36 Tahun 2014 yang mengharuskan kepemilikan tanah dan bangunan sebagai syarat legalitas.
Kontroversi semakin memanas dengan indikasi potensi kerugian terhadap murid. Puluhan siswa SMA Siger kini menghadapi ketidakpastian terkait ijazah formal setelah menempuh pendidikan selama tiga tahun. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa Ketua Yayasan Prakarsa Bunda memikul tanggung jawab utama atas masalah ini, dengan dugaan sementara mengarah pada Khaidarmansyah.
Dari sisi hukum, penyelenggaraan SMA Siger tanpa izin resmi berpotensi melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. Pelanggaran tersebut dapat berimplikasi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Praktik ini dianggap mencerminkan sikap birokrat yang mengabaikan tata tertib meskipun mereka telah bersumpah janji jabatan dan mendapatkan biaya hidup dari APBD.
Selain itu, publik juga menyoroti keterlibatan berbagai platform media sosial sebagai bukti dokumentasi. Postingan Instagram dan TikTok dari kader partai Nasdem, M. Nikki Saputra, dan PKS disebut-sebut memperkuat dugaan keterlibatan pejabat dan politisi dalam pengelolaan yayasan.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar tentang tata kelola pendidikan di Bandar Lampung. Apakah sekolah yang melibatkan pejabat birokrat senior, legislatif, dan aparat pemerintah lokal ini dapat memastikan masa depan murid-muridnya? Atau justru menjadi refleksi dari birokrasi yang serampangan dan mengabaikan aturan?
Dengan munculnya fakta baru ini, masyarakat dan pihak terkait kini menuntut klarifikasi lebih lanjut. Pemprov Lampung bersama instansi terkait diharapkan menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi dan hukum, memastikan sekolah swasta beroperasi sesuai regulasi, serta menjamin hak-hak murid yang sudah menempuh pendidikan di SMA Siger.***












