SKYSHIMEDIA– Praktisi pendidikan senior, M. Arief Mulyadin, yang telah belasan tahun menekuni pengelolaan yayasan pendidikan jenjang SMK, menyatakan kekecewaannya terhadap Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Menurutnya, kebijakan yang dijalankan Eva Dwiana menunjukkan pelanggaran terhadap undang-undang pendidikan serta norma moral dalam dunia pendidikan.
Arief Mulyadin menjelaskan, ketegangan muncul ketika Kepala SMA dan SMK swasta di Bandar Lampung digemparkan dengan kunjungan Camat dan Lurah ke sekolah mereka. Kunjungan ini diduga dilakukan atas perintah Wali Kota untuk mencari data peserta didik sebagai bagian dari sosialisasi sekolah Siger, yang menurut Arief, merupakan SMA swasta ilegal yang dibangun Pemkot Bandar Lampung di bawah pengawasan Eva Dwiana.
Camat Sukarame, Zolahuddin, menjelaskan pada Rabu, 13 Agustus 2025, bahwa kedatangan jajarannya bertujuan meminta data siswa secara langsung untuk memastikan tidak terjadi miskomunikasi terkait sosialisasi sekolah dan program beasiswa. “Sekolah mana ya itu? Iya, kita mencari data untuk sosialisasi sekolah Siger dan beasiswa kuliah, karena kadang diminta ke RT tapi alasannya enggak ada, jadi kita turun langsung agar tidak ada miskomunikasi,” ujar Zolahuddin.
Meski demikian, Arief menilai langkah tersebut merupakan tindakan yang culas dan tidak bermoral, karena secara tidak langsung berupaya merebut siswa dari sekolah swasta yang sah. “Saya kecewa dengan langkah culas Eva Dwiana. Hal ini sangat tidak baik dan melanggar moral pendidikan. Saat penerimaan belum berjalan baik, sekolah itu belum berizin dan hanya untuk mendulang popularitas dengan menaikkan kuota siswa, Eva justru mencoba merebut siswa di sekolah swasta dengan iming-iming beasiswa hingga ke jenjang kuliah,” katanya.
Lebih lanjut, Arief mengungkap adanya arahan di grup RT untuk meminta data siswa “by name by address” sebagai acuan program bantuan PIP. Menurutnya, hal ini digunakan sebagai alibi untuk merekrut siswa dan siswi ke sekolah swasta ilegal. “Bantuan PIP bukan berasal dari Pemkot Bandar Lampung, melainkan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan. Sekolah swasta pun berhak mengajukan PIP untuk siswanya tanpa intervensi wali kota. Iming-iming itu digunakan Eva Dwiana untuk membohongi masyarakat,” jelas Arief.
Arief menekankan, praktik yang dilakukan Wali Kota Eva Dwiana telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
Ia menegaskan, tindakan ini tidak hanya merugikan sekolah swasta, tetapi juga mengorbankan remaja pra-sejahtera Bandar Lampung. “Kami menuntut Wali Kota Eva Dwiana meminta maaf kepada masyarakat pendidikan atas tindakan ini. Jika tidak, bukan hanya sekolah swasta, tetapi masyarakat luas akan melakukan perlawanan terhadap kebijakan yang culas dan melanggar hukum ini,” pungkasnya.
Tag: Eva Dwiana, Pendidikan Bandar Lampung, Sekolah Swasta, Praktisi Pendidikan, SMA Swasta Ilegal, PIP, Kontroversi Pendidikan
Deskripsi: Praktisi pendidikan M. Arief Mulyadin menilai kebijakan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melanggar undang-undang dan moral pendidikan. Kunjungan camat dan lurah ke sekolah swasta diduga untuk mencari data peserta didik sebagai strategi sosialisasi sekolah Siger ilegal dan merekrut siswa dengan iming-iming bantuan PIP.
