SKYSHI MEDIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Penuntut Umum resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis, 2 Oktober 2025.
Pelimpahan berkas ini dilakukan terhadap terdakwa G.K., mantan Mantri BRI Unit Pringsewu 1, terkait dugaan penyimpangan penyaluran kredit yang terjadi pada periode 2020–2022. Menurut Penuntut Umum, tindakan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta.
“Proses pelimpahan ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 137 Jo. Pasal 139 Jo. Pasal 142 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, jaksa juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk segera menetapkan jadwal sidang serta status penahanan terdakwa sesuai Pasal 20 ayat (3) Jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP.
Terdakwa G.K. didakwa dengan dakwaan subsidiaritas. Dakwaan primair mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dakwaan subsidiair mengacu pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum menegaskan bahwa penyimpangan terjadi saat penyaluran kredit KUR dan KUPEDES, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat pelaku usaha mikro dan kecil. Namun, praktik yang dilakukan terdakwa diduga menyimpang dari prosedur resmi, sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.
Dengan pelimpahan berkas ini, kasus tersebut akan segera memasuki tahap persidangan. Masyarakat dan pihak terkait kini menunggu proses hukum berjalan secara transparan dan adil. Sidang pertama nantinya diharapkan dapat menentukan jadwal pemeriksaan saksi, bukti, serta tahapan penanganan lainnya di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terkait dengan dana kredit yang seharusnya mendukung perekonomian masyarakat kecil. Penegakan hukum terhadap dugaan tipikor di sektor perbankan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi perbankan dan aparat hukum.***