SKYSHI MEDIA – Dunia pendidikan di Lampung kembali tercoreng oleh kasus kontroversial yang menyeret nama sebuah sekolah bernama Siger 1 atau SMP Negeri 38 Bandar Lampung. Alih-alih memperjuangkan hak murid agar mendapatkan pendidikan layak dan berizin, seorang guru ASN justru membuat pernyataan yang dinilai menyesatkan publik.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Seorang guru laki-laki berinisial BH terlihat membela sekolah Siger 1 dengan dalih bahwa sekolah tersebut merupakan “sekolah bantuan” yang baik karena membantu warga kurang mampu. Pernyataan ini sontak menuai kritik karena dinilai dangkal, tidak berdasar, dan berpotensi menyesatkan, terutama bagi murid yang tengah menempuh pendidikan di sana.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sekolah Siger 1 masih menyisakan banyak persoalan serius. Sekolah ini belum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bahkan, sekolah ini belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang menjadi syarat utama agar siswa bisa mendapatkan ijazah resmi dari pemerintah. Kondisi ini membuat murid terancam gagal memperoleh legalitas ijazah setelah menempuh pendidikan bertahun-tahun.
Lebih jauh, sekolah Siger 1 juga disebut bermasalah dalam hal penggunaan aset negara. Regulasi jelas melarang pemanfaatan aset negara oleh pihak swasta tanpa adanya izin resmi dan administrasi yang sah. Dugaan serius pun muncul, mulai dari indikasi penggelapan aset negara hingga keterlibatan Plh Kepala Sekolah Siger 1 bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang disinyalir menjadi penadah aset hasil penggelapan.
Namun ironisnya, guru ASN berinisial BH justru menyampaikan pembelaan yang seolah menutup mata dari fakta-fakta tersebut. Ia tampak percaya diri menyebut sekolah Siger 1 “baik” meski jelas-jelas belum memenuhi standar legalitas pendidikan nasional. Kondisi ini memunculkan keprihatinan besar: bagaimana seorang tenaga pendidik yang seharusnya paham regulasi justru mengeluarkan pernyataan yang bisa memperburuk situasi dan menyesatkan murid serta orang tua.
Kritik publik semakin keras karena pembelaan semacam itu dikhawatirkan memberi contoh buruk. Alih-alih membela hak siswa yang terancam tidak mendapat ijazah, pembelaan guru ASN justru berpotensi melegitimasi praktik sekolah ilegal. Jika kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin kasus Siger 1 menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan Lampung dan Indonesia secara umum.***
