SKYSHI MEDIA – Dugaan intimidasi terhadap wartawan senior Nelson menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT mendesak Kapolda Lampung, Irjen Pol Yustan Alpiani, menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan yang dialami jurnalis tersebut saat menjalankan tugas peliputan.
Desakan itu disampaikan Ketua LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Jenderal Johan Alamsyah, Kamis (15/10/2026). Mereka meminta aparat kepolisian mengusut peristiwa tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, Nelson diduga mengalami tindakan intimidasi ketika sedang melakukan peliputan di sekitar Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung.
Dalam peristiwa tersebut, Nelson disebut diduga ditarik dari belakang, dicekik, dan diperlakukan secara kasar. Setelah kejadian itu, Nelson dilaporkan telah menyampaikan pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung.
LSM PRO RAKYAT menilai dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik perlu mendapat perhatian serius. Sebab, keamanan jurnalis menjadi salah satu faktor penting agar kerja-kerja peliputan dapat berlangsung tanpa intimidasi maupun tekanan.
Minta Laporan Ditindaklanjuti Secara Transparan
PRO RAKYAT meminta kepolisian memeriksa laporan yang telah disampaikan serta mendalami keterangan para pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan fakta kejadian terungkap secara objektif.
Organisasi tersebut juga menekankan bahwa setiap dugaan kekerasan atau intimidasi terhadap wartawan harus ditangani berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.
Dalam konteks perlindungan kerja jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ketentuan mengenai kemerdekaan pers. Pasal 18 ayat (1) memuat ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, penerapan ketentuan hukum terhadap suatu peristiwa tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Perlindungan Wartawan Jadi Perhatian
Dugaan intimidasi terhadap Nelson kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik. Pers memiliki peran dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, mengawasi kepentingan publik, dan menjadi bagian dari kehidupan demokrasi.
Karena itu, penanganan laporan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peristiwa yang terjadi sekaligus memastikan hak-hak semua pihak tetap dihormati.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan kepolisian maupun penjelasan dari pihak yang diduga terlibat. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai ada proses hukum yang memberikan kepastian.***













