SKYSHI MEDIA- Penetapan tersangka Andri Mulyono selaku komisaris vendor motor listrik BGN pada Kamis, 11 Juni lalu mengingatkan polemik yang terjadi di Kota Bandar Lampung.
Di Bandar Lampung, juga terjadi kontroversi dugaan Mark Up gerobak sepeda listrik untuk menopang bantuan kepada UMKM.
Pengadaan 100 unit gerobak sepeda listrik itu berada di bawah Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung.
Tak tanggung-tanggung, total pengadaan barang itu mencapai Rp2.989.500.000 atau hampir 30 juta rupiah per unit.
Namun selidik punya selidik, angka itu tidak sesuai dengan penelurusan ke beberapa gerai penjual barang yang sama.
Pasarannya, gerobak sepeda listrik itu hanya 18 – 20 jutaan.
Dengan temuan selisih harga itu, Pemkot Bandae Lampung terindikasi merugikan negara hingga 1 miliar rupiah.
Namun meski Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bandar Lampung telah mengatakan pada 11 Mei 2026 pihaknya akan memanggil pihak terkait, namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi.
Dan kasus ini secara tak langsung kembali mengungkit predikat WTP BPK RI Lampung untuk tata kelola anggaran Pemkot Bandar Lampung.
Di tengah penangkan sejumlah ASN dan TA Anggota BPK RI untuk wilayah Sumatera, apa sebab mutlak yang masuk akal sehingga Pemkot Bandar Lampung pantas menerima WTP meski banyak menyimpan kejanggalan dalam tata kelola anggarannya? ***












