SKYSHI MEDIA- Seorang pemuda berinisial D (20), yang diketahui merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor, kembali berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Candipuro setelah diduga menggelapkan sepeda motor Honda Beat milik seorang remaja berusia 16 tahun di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
Pelaku diamankan pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah warga di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Diketahui, D merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor pada 2024. Polisi juga menduga tersangka telah dua kali melakukan penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Candipuro.
Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan tersangka berinisial D (20), warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Tersangka ditangkap di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, setelah Unit Reskrim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban,” kata Ali.
Pinjam Motor dan HP dengan Alasan Tarik Uang DANA
Ali menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban di Dusun III, Desa Cintamulya, Kecamatan Candipuro.
Saat itu, tersangka diduga meminjam telepon genggam dan sepeda motor Honda Beat milik korban berinisial AFR (16). Kepada korban, pelaku beralasan hendak menarik uang melalui aplikasi DANA.
Namun, setelah membawa kedua barang tersebut, tersangka tidak kunjung kembali. Korban bersama keluarganya sempat berusaha mencari keberadaan pelaku, tetapi tidak membuahkan hasil.
Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Candipuro.
Motor Dijual Rp2,5 Juta, Uang Diduga untuk Judi Online dan Sabu
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah membawa sepeda motor korban dan menjualnya seharga Rp2,5 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah meminjam telepon genggam dan sepeda motor korban, kemudian menjual sepeda motor tersebut seharga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan itu diakui digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu,” ujar Ali.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit telepon genggam Realme Note 60X berwarna Wilderness Green beserta kotak ponselnya.
Sementara itu, sepeda motor Honda Beat tahun 2013 berwarna biru putih milik korban masih dalam pencarian. Kendaraan tersebut diduga telah dijual oleh tersangka.
Residivis Kasus Penggelapan, Terancam Empat Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, D dipersangkakan melanggar Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Candipuro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban yang diduga telah dijual.***













